Fraksi PKS DPR RI Siap Tuntaskan Kasus Pencemaran Sungai Ciracab

Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto (peci hitam), dalam temu wicara dengan warga korban dampak pencemaran Sungai Ciracab di Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019). (doc PKS Kabupaten Tangerang)
Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto (peci hitam), dalam temu wicara dengan warga korban dampak pencemaran Sungai Ciracab di Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019). (doc PKS Kabupaten Tangerang)

Kabupaten Tangerang -- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto berjanji akan membantu menuntaskan masalah pencemaran Sungai Ciracab yang melintasi Kecamatan Sukadiri dan sekitarnya di temu wicara dengan korban, Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/12/2019).

"Kami akan pelajari lebih rinci masalah yang terjadi. Jika masalah sudah dipetakan secara tepat segera kami akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengambil tindakan,"ujar Mulyanto yang membidangi masalah Lingkungan Hidup, Energi dan Ristek di Komisi VII DPR RI.

Melihat kondisi warga akan ketergantungan terhadap kebutuhan air dari sungai tersebut, Mulyanto juga menyampaikan bahwa pencemaran Sungai Ciracab ini harus segera diselesaikan.

"Mengingat pencemaran Sungai Ciracab ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Kasihan warga yang masih menggantungkan kebutuhan air dari sungai ini," kata Mulyanto.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Syahril menjelaskan dengan bersinergi bersama Fraksi PKS DPR RI mereka akan mengadvokasi pencemaran Sungai Ciracab ini sampai ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Jika tidak diperhatikan oleh eksekutif terkait, baik kota maupun kabupaten dan Provinsi Banten, bisa jadi kami meminta Kementerian LHK untuk turun tangan," tegas Ahmad Syahril.

Salah seorang warga tokoh masyarakat Misbah berharap legislator dari Banten III yang mewakili Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dapat mengusut tuntas kasus pencemaran Sungai Ciracab.

"Berharap kunjungan dari dewan kabupaten, provinsi dan pusat bisa mengusut kasus pencemaran Sungai Ciracab," ucap Misbah.