DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Penghapusan Dana Bansos

Jakarta (2/1) - Intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo bahwa dana bantuan sosial (Bansos) untuk pemerintah daerah, propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan ditarik menuai kritik. Pasalnya, kebijakan ini masih diragukan apakah sudah tepat untuk meluruskan masalah atau justru menambah masalah baru.

“Setiap kebijakan harus dilihat secara komprehensif, jangan emosional dan responsif sesaat,” kata anggota komisi II DPR RI, Sa'duddin, Jumat (2/1).

Adanya tudingan yang mengatakan bahwa penghapusan anggaran Bansos dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan yang dilakukan oleh kepala daerah atau DPRD, Sa’duddin menekankan perlunya dibuat sistem aturan dan pengawasan yang ketat supaya Bansos tersebut tepat sasaran kepada masyarakat.

“Jangan menghentikan penyelewengan dengan menghapusnya, tapi perbaiki aturan hukumnya, supaya tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan anggaran Bansos tersebut,” lanjut Sa’duddin. Sa’duddin juga mengingatkan, tentang sebuah pepatah yang mengatakan "marah sama tikus, lumbung padi dibakar".

Sejatinya, kata ujar sa'duddin, dana Bansos dialokasikan untuk kepentingan rakyat yang sifatnya mendesak dan urgen. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2012, bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan pemerintah pusat atau daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.