Disahkan DPR Jadi UU, Syaikhu Sebut Perppu Corona Usik Rasa Keadilan

Jakarta (13/05) -- Disahkannya Perppu Corona menjadi Undang-undang (UU) mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu. Menurutnya, parlemen seharusnya tidak mengesahkan Perppu tersebut, karena isinya mengusik rasa keadilan.

"Jelas Perppu ini mengusik rasa keadilan. Isinya tidak sesuai dengan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ungkap Syaikhu.

Syaikhu yang juga pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan, yakni sebagi Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu, menyoroti terbukanya peluang blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp 2 milyar.

Seharusnya, kata Syaikhu, di masa krisis seperti ini, bank juga bisa menanggung beban. Bank membebaskan bunga bagi pinjaman umkm dan ultra mikro, dan bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah.

"Yang terjadi kan sebaliknya. Nasabah kakap justru diberikan jaminan penuh. Ini tidak adil," tegas politisi PKS itu.

Persoalan lain terkait pelanggaran norma hukum. Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI.

Dengan Perppu Corona yang sah jadi UU ini, maka sama saja menghilangkan tugas dan kewenangan DPR.

“Prinsip kesetaraan dan persamaan antar lembaga di hadapan hukum jadi tercederai,” ujarnya.

Menurut Anggota Dewan dari Dapil Jawa Barat VII ini, Perppu 1/2020 juga tidak menunjukkan komitmen Pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19, terutama dalam sisi kesehatannya. Itu dapat dilihat dari tidak adanya pasal dan ayat yang memastikan pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19. Bl

Komitmen untuk melindungi rakyat yang terdampak secara ekonomi juga tak jelas.

“Buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak terlihat dilindungi pada Perppu ini," katanya lagi.

Syaikhu menegaskan, Perppu 1/2020 ini secara terang-benderang tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan Negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil. Padahal sektor ini yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan paling terdampak ekonomi.

“Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya,” ungkap Syaikhu.

Mantan Wakil Walikota Bekasi itu memberi contoh tidak adanya batas defisit APBN dalam Perppu 1/2020.

“Ini membuka kewenangan Pemerintah untuk berutang bebas tanpa batas atas,” ujarnya.

Karena itu, Syaikhu secara tegas kembali menyatakan, Perppu Corona betul-betul mengusik rasa keadilan.

"Ironis. Wabah ini seharusnya membuat kita peduli rakyat. Tapi Perppu ini justru jauh dari rasa keadilan," pungkas Syaikhu.