Cuaca Ekstrim, Pemerintah Diminta Sigap Hadapi Puso

JAKARTA (5/1) - Cuaca ekstrim mulai November 2014 hingga diperkirakan sampai Maret 2015 sudah menunjukkan dampak kurang menggembirakan bagi petani Indonesia. Hal ini disebabkan para petani terancam gagal panen atau puso karena banjir. Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI, Ma’mur Hasanuddin di Jakarta pada Senin (5/1).

“Cuaca ekstrim berujung banjir telah terjadi di berbagai daerah seperti Aceh, Bandung, Klaten, Bojonegoro, dan beberapa wilayah lain. Daerah, terutama sentra padi, masih terus dipantau, dan kami meminta kepada pemerintah agar melakukan tindakan antisipasi untuk meredam dampak negatif secara nasional,” ujar Ma’mur.

Dampak negatif yang dikatakan Ma’mur adalah terjadinya pengurangan produksi padi akibat puso, sehingga dapat mengganggu stabilitas pangan nasional. Terganggunya stabilitas pangan, lanjut dia, akan berdampak kepada terganggunya stabilitas negara.

Sebagaimana diketahui, puso terjadi di Provinsi Aceh pada areal tanam padi seluas 5.861 hektare (ha). Puso di Klaten meliputi areal tanam padi seluas 98 ha. Di Bandung, seluas 365 ha sawah terancam puso. Sedangkan di Bojonegoro, panen dipercepat. Para petani khawatir puso terjadi di area lahan dekat Sungai Bengawan Solo dengan luas sekitar 97.000 ha, sehingga jumlah produksi padi tidak maksimal.

“Dan di wilayah Jawa Timur, Kepala Dinas Pertanian-nya sudah mengumumkan bahwa sebanyak 903 ha lahan padi di Jawa Timur (Jatim) mengalami puso,” jelas Ma’mur.

Begitu banyaknya banjir yang terjadi akibat cuaca ekstrim, lanjut Ma’mur, diduga merupakan salah satu dampak efek domino yang terjadi akibat alih fungsi lahan. Penurunan produksi pangan akibat alih fungsi yang tidak bijak, selain mengurangi jumlah produksi pangan akibat lahan berkurang, sekaligus merusak lingkungan lainnya, seperti mengakibatkan gagalnya panen pada areal produksi.

“Saya meminta kepada pemerintah, selain memberikan solusi jangka pendek yang cepat akibat puso melalui menko yang membawahi Kemensos, juga jangka panjang untuk menerapkan undang-undang lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang menjamin tidak ada alih fungsi lahan pertanian yang produktif,” tutup Ma’mur.