Catatan Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS, dari UU Cipta Kerja Hingga Perlindungan Buruh Migran
Jakarta-- Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggekar acara diskusi bertajuk Catatn Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh, bertempat di Aula DPTP PKS, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng memberikan beberapa poin yang menjadi sorotan PKS di bidang ketenagakerjaan yang akan menjadi bahan diskusi bersama.
“Ada beberapa catatan secara umum yang akan dibahas oleh para narasumberr nanti, memang kita lihat kondisi buruh tenaga kerja semakin hari bukan semakin membaik jsutru semakin memprihatinkan, yang pertama jaminan keselamatan kerja semakin tidak jelas bahkan terjadi PHK dimana-mana dan dampaknya juga pasti mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara karena memiliki dampak kepada pendapatan dan pasti berdampak ke pertumbuhan ekonomi,” tutur Martri dalam sambutannya.
Ia kemudian menyoroti dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja yang dampaknya langsung dirasakan oleh para tenaga kerja, menurutnya UU Cipta Kerja berpengaruh terhadap jaminan oenghasilan pekerja yang menimbulkan jetidak adilan serta jaminan keselamatan pekerja.
“Jaminan penghasilan bagi pekerja atau buruh juga menjadi catatan kita sekarang, masih ramai dampak UU Cipta Kerja yang terjadi pengupahan yang tidak berkeadilan,” terang Martri
“Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami penurunan keesertaannya, disatu sisi PHK dimana mana dan angka kemiskinan naik, ini adalah tanggng jawab negara yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Martri juga mengungkapkan, tentang Buruh Migran yang masih banyak permasalahan terkait regulasi perlindungan buruh migran, ia mengatakan banyak masyarakat yang menajdi pekerja di liar negeri bukan karena keinginan tapi ada keterpaksaan karena lapangan pekerjaan di dalam negeri sedikit dan tidak layak.
“Jaminan kepada pekrrja migran, sebelum UU Cipta Kerja. Harus ada UU yang mengatur perlindungan pekerja migran ini sejak keberangkatan sampai ke tempat tujuan dan kembali ke kampung halamannya harusnya dilindungi oleh pemerintah, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” ungkap Martri.
“Karena mereka yang menjadi buruh migran disebabkan keterpaksaan karena tidak ada pekerjaan yang layak di dalam negeri, hanya sedikit pekerja terampil atau khusus yang berangkat ke negara tujuan diluar negeri dibanding yang bekerja diluar negeri karena keterpaksaan,” kata Martri menegaskan.
Labih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS itu meninggung putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang tidak tegas hingga menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat.
“Juga putusan MK yang tidak jelas menjadi bingung dan banyak terjadi hal yang tidak jelas dan tegas hingga dampaknya di masyarakat, tidak hanya di lingkuangan kerja, hampir seluruh masyarakat mengalami dampak negatif dari UU cita kerja,”kata dia.
“Inilah kondisi kita secara umum tentang catatan akhir tahun di 2021 ini, semoga 2022 bisa lebih membaik dengan berbagai hal yang bisa kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.
Selain Martri, hadir dalam diskusi tersebut, Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebagai keynote speech, serta narasumber Anggota DPRI RI F-PKS Netty Prasetiyani, Ketua Umum SP LEM SPSP Arif Minardi, Ketua Umum SPN Joko Heryono, Wakabidnaker DPP PKS Indra, Ketua SP TSK SPSP Roy Jinto, dan Vice Presiden FSPMI & KSPI Iswan Abdullah.