Berita PKS
Arak-arakan dan Teaterikal Tupping Lampung Iringi Pendaftaran BCAD PKS ke KPU Lampung
09 May 2023 | 11:37 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama di Lampung yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) ke Komisi Pemilihan Umum Lampung, Senin (8/5/2023).
Ada yang menarik saat pengurus DPW PKS Lampung mendatangi kantor KPU Lampung untuk mendaftarkan BCAD.
Rombongan PKS Lampung yang dipimpin ketua DPW PKS Ahmad Mufti Salim melakukan arak-arakan sepanjang 200 meter di jalan Gajah Mada menuju ke kantor KPU Lampung.
Setiba di kantor KPU, ketika rombongan PKS Lampung telah memasuki ruangan, ada aksi teaterikal tupping Lampung yang dilakukan oleh Bidang Seni dan Budaya PKS Lampung.
Ketua Bidang Seni dan Budaya PKS Lampung Yudha Roseptalia menjelaskan, teaterikal terinspirasi dari Prajurit Tupping Radin Inten II di Kuripan Kalianda dan Topeng Sekura Kamak Lampung Barat yang memiliki cerita berbeda.
Prajurit Tupping Radin Inten II menggambarkan jiwa patriotik dalam berjuang melawan penjajah dari cengkeraman penjajah Belanda. Berjuang membela negara hingga titik darah penghabisan untuk memerdekakan bangsa.
Sedangkan Sekura Kama (Topeng Lambar) merupakan tradisi kerakyatan. Setelah berjuang melawan hawa napsu di bulan Ramadhan Sekura kama ditampilkan di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri.
Keduanya sama-sama memiliki sifat berjuang. Yang satu berjuang melawan penjajah. Yang satunya berjuang melawan hawa napsu.
Dari kedua cerita diatas maka sajian arak-arakan dan Teaterikal Tupping Lampung dan Sekura Kama dikombinasikan menjadi perjuangan PKS membela rakyat menuju keadilan, kemakmuran dan sejahtera.
“Semoga PKS bisa mewujudkan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, sesuai filosofi arak-arakan dan teaterikal tadi,” kata Yudha.
Sumber: TRIBUN LAMPUNGBerita Terkait
Berita Terbaru
Fraksi PKS Gelar Konsolidasi Nasional : PKS Semakin Kokoh Menjadi Pembela dan Pelayan Rakyat
31 May 2023 - 10:16 WIB
PKS: Pemohon Uji Materi Proporsional Tertutup tak Memiliki Legal Standing dan Cacat Formil
31 May 2023 - 07:24 WIB
Sekjen PKS Harap Putusan MK tak Timbulkan Keresahan
30 May 2023 - 09:15 WIB
PKS Nilai PP 26 Tahun 2023 Merusak Laut dan Rugikan Nelayan
30 May 2023 - 08:31 WIB