Anggota Lembaga Tertinggi Harus Berkualifikasi
SEMARANG (29/3) – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jateng, Abdul Fikri Faqih mengatakan dalam Pemira Anggota Majelis Syura (MS) 2015-2020, para kandidat harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya, antara lain sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari tujuh tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, serta berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi.
“Dan tentu yang terpenting bersifat amanah, disiplin, profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar Fikri dalam keterangan persnya, Ahad (29/3).
Melalui Pemira MS ini, Fikri berharap PKS semakin matang dalam menentukan demokrasi di Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.
“PKS sudah hampir 17 tahun, tentu para kadernya semakin siap untuk menjadi para tokoh bangsa yang siap mewujudukan Indonesia yang Baldatun Thayibbatun Wa Rabbun Ghafur,” jelas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Sebanyak 30 Calon Anggota Majelis Syuro (MS) dipilih oleh kader di 34 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Di Kota Semarang pemilihan dipusatkan di Gedung MD Building, DPD PKS Kota Semarang, Jalan Pusponjolo Semarang Barat. Menurut salah satu panitia, Eka, Pemira di Kota Semarang berjalan lancar.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, mayoritas kader di DPC se-Kota Semarang menggunakan hak pilihnya menentukan maksimal enam calon MS,” terang Eka.
Keterangan Foto: Suasana Pemilihan Raya Majelis Syura PKS di Kota Semarang, Ahad (29/3/2015).
Sumber: Humas PKS Jawa Tengah