Aher: Terkait UU Desa, Perlu Ada Sosialisasi bagi Kades
JAKARTA (28/4)– Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang paling menarik perhatian adalah mengenai rencana pengucuran dana kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Ini diutarakannya usai menghadiri pembukaan acara Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang yang digelar di RedTop Hotel Jakarta, Selasa (28/4).
Untuk itu, Aher sangat mengapresiasi sosialisasi yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan; serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurutnya, sosialisasi sangat penting dalam mencegah adanya persoalan hukum. Selain itu, Aher juga menekankan harus ada peningkatan kapasitas bagi para kepala desa dan perangkatnya, guna membuat perencanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang baik.
“Ini harus dilatih sepenuhnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, sampai kepada monitoring dan evaluasi.Dengan begitu, betul-betul berjalan efektif, efisien, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Pada saat yang bersamaan, juga dibuat laporanya dengan baik, sehingga tidak akan ada persoalan hukum,” ungkap Aher ditemui usai acara pembukaan sosialisasi.
Acara yang diselenggarakan hingga 30 April 2015 mendatang ini dihadiri oleh 6 Gubernur, 159 Bupati/Walikota, 22 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi, dan 256 BPMPD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sumber: Humas Pemprov Jabar