Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Faisal Basri Berharap pada PKS
Jakarta (8/5) - Ekonom senior Instutute for Development of Economics & Finance (Indef) Faisal Basri menilai berharap pada PKS untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja (Ombinus Law). "Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan pemikiran-pemikiran bernas itu kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," tegas Faisal dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara daring, Jumat (8/5/2020).
Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, adalah apa hubungan buruh, negara dan pengusaha. Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak. Buruh adalah kekuatan marjinal.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, jangan biarkan buruh berhadapan langsung dengan pengusaha. Niscaya buruh akan kalah dan tertindas. Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan.
"Pengusaha tidak bisa di Indonesia, mereka bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," kata dia.
"Omnibus Law Cipta Kerja rohnya apa? Seharusnya rohnya adalah hubungan baru antara buru dan pengusaha dilindungi pemerintah supaya simetris," imbuh Faisal.
Di Omnibus Law ini, ungkap dia, negara justru ingin lepas tangan, negara ingin keluar dari arena. "Membiarkan buruh dan pengusaha berunding sendiri, berdua. Jadi itu yang nggak benar!" ujar dia.