Soal Hoaks Nakes Ambil Keuntungan dari Covid-19, Sukamta: Ini Melanggar UU ITE!

Yogyakarta -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti isu penyebaran hoaks terhadap tenaga kesehatan yang difitnah mengambil keuntungan besar dalam penanganan Covid-19.

"Hentikan penyebaran hoaks dan fitnah kepada para tenaga medis. Tindakan penyebaran hoaks ini melanggar UU ITE," jelas Sukamta yang dihubungi melalu telepon seluler, Selasa (09/06/2020).

Sejumlah tenaga kesehatan di Sulawesi Selatan telah memberikan pernyataan sikapnya atas fitnah tersebut yang menyebar di media sosial. Mereka melaporkan akun medsos yang menyebarkan hoaks itu ke pihak polisi.

"Pemerintah perlu segera merespons laporan para tenaga kesehatan ini untuk menindak pemilik akun penyebarnya, kemudian juga perlu bertindak cepat sesuai UU ITE sebagaimana cepatnya pemerintah bertindak selama ini jika yang menjadi korban hoaks pihak pemerintah," tegas Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa seharusnya masyarakat bersimpati kepada para tenaga kesehatan yang sudah bekerja keras menjadi garda terdepan melawan pandemi ini. Sudah selayaknya mereka mendapatakan dukungan bukan justru tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

"Jadi tolong kepada masyarakat agar bersikap bijak dalam masa pandemi ini. Jangan membuat keruh suasana yang sudah sulit ini. Pemerintah juga harus bisa menciptakan suasana kondusif, baik di masyarakat, maupun khususnya di kalangan tenaga kesehatan agar didukung secara penuh sehingga mereka bisa tetap bertugas secara maksimal," pesan Sukamta.