Semarakkan HUT ke-78 RI, PKS Jatim Keluarkan Surat Edaran untuk DPD se-Jatim

SURABAYA- Untuk memperingati dan menyemarakkan Hari ulang tahun ke-78 Republik Indonesia, PKS Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang harus dilaksanakan seluruh kantor DPD PKS se-Jawa Timur.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan dan Ahmadi pada 30 Juli 2023 itu memberikan beberapa hal yang harus dijalankan.

Pertama, meminta seluruh kantor DPD PKS se-Jawa Timur agar menghias kantor dengan berbagai atribut dan hiasan bernuansa peringatan kemerdekaan, selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Agustus 2023.

Kedua, mengganti bendera merah putih dengan bendera yang baru.

Ketiga, mengibarkan bendera merah putih sepanjang Bulan Agustus 2023.

Keempat, melaksanakan upacara bendera untuk memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 di kantor DPD PKS.

Kelima, menggunakan momentum kemerdekaan untuk melaksanakan kegiatan dan mempublikasi yang bernuansa nasionalis, patriotik, kebangsaan dan kerakyatan baik oleh anggota, struktur atau yang berkolaborasi dengan mitra.

Dalam kesempatan lain, Irwan menyampaikan bahwa hal-hal yang ditegaskan dalam SE dengan nomor 131/D/EDR/AM-PKS/2023 itu merupakan bagian dari hal yang wajib dijalankan sebagai bagian dari NKRI.

“Kita tunjukkan kekompakan kita yang turut memeriahkan kemerdekaan bangsa kita ini,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan, memeriahkan kemerdekaan RI merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Selain itu, ia menyebut bahwa memeriahkan kemerdekaan RI akan mengingatkan anggota dan pengurus PKS untuk terus berjuang demi rakyat dan NKRI.

“Ini merupakan bentuk patriotisme yang harus dimiliki seluruh anggota PKS di manapun,” tegasnya.