RUU Omnibus Law Dikritik Sebagai Cipta Tenaga Kerja Asing
Jakarta (24/2) - Judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law seharusnya bukan tentang Cipta Tenaga Kerja, melainkan Cipta Kerja Tenaga Kerja Asing.
Hal tersebut dikatakan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara di Expert Group Discussion bertajuk "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja: Untuk Siapa?" di Aula DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
"Judul omnibusnya saja sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU Cipta Kerja tapi Cipta Tenaga Kerja Asing," kata dia.
Dalam RUU itu, kata dia, dengan spesifik bahkan bicara untuk startup tidak perlu aizin dari pemerintah pusat soal penggunaan tenaga kerja asing. Walaupun tidak didefinisikan start up itu apa dalam RUU sehingga menurut Bhima, secara hukum RUU Omnibus Law banyak bermasalah.
"Poin yang ingin saya sampaikan adalah start-up harapan bagi anak-anak milenial yang ketika mereka lulus akan kerja di start-up yang katanya serap jutaan tenaga kerja itu," ujar dia.
Tapi ternyata di dalam Omnibus Law start-up, lanjut alumnus UGM itu, justru akan diisi oleh tenaga kerja asing dan pengawasannya dikendorkan.
"Jadi kita akan melihat start-up yang unicorn-unicorn itu nantinya akan diisi oleh orang-orang dari India, Bangalor, Singapura, Malaysia gitu ya. Kita jadi apa? Ya mohon maaf, karena kualitas yang diciptakan jelek, sementara otak dari start-upnya itu ahli-ahli IT dan segala macam itu dari luar negeri, dari tenaga kerja asing (TKA)," ungkap dia.
"Maka start-up yang akan diciptakan Indonesia di masa depan adalah mohon maaf, driver-driver ojol yang ketika dia pakai jaket warna hijau setelah dia masuk dalam sistem start-up itu sampai mati pun tidak akan pernah menjadi Nadiem Makarim. Karena 'Nadiem Makarim'-nya bukan orang Indonesia lagi dari dari tenaga kerja asing. Itu fakta," tambah dia.