Rahmatan Lil 'Alamin: Visi dan Misi PKS Lintas Waktu
Oleh Hermanto
Ketua Komisi SDM, Organisasi dan Kewilayaham MPP PKS
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Ayat ini menegaskan misi kenabian untuk menghadirkan kasih sayang, memperbaiki akhlak, dan mewujudkan kemaslahatan. Dalam konteks perjuangan partai, nilai tersebut selaras dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) AD/ART PKS Tahun 2025, yang menetapkan Islam sebagai asas serta akhlak mulia dan pelayanan sebagai ciri partai. Dengan demikian, rahmatan lil ‘alamin bukan sekadar identitas keislaman, melainkan landasan moral yang harus tercermin dalam sikap, keputusan, dan tindakan seluruh kader.
PKS mengartikulasikan nilai-nilai perjuangannya melalui visi menjadi “Partai Islam rahmatan lil ‘alamin yang kokoh dan terdepan melayani untuk mewujudkan cita-cita partai dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Rumusan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusional partai. Pasal 6 AD PKS Tahun 2025 menetapkan visi partai sebagai pelopor terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 7 angka 1–4 menetapkan misi menyiapkan kader pemimpin bangsa yang bersih, peduli, profesional, dan negarawan;t membangun tata kelola partai yang baik; mengokohkan pelayanan, pemberdayaan, dan pembelaan terhadap masyarakat; serta menjadikan partai sebagai sarana mewujudkan masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Norma tersebut menegaskan bahwa rahmatan lil ‘alamin harus diterjemahkan menjadi orientasi kepemimpinan, tata kelola, pelayanan publik, dan pembangunan kebangsaan
Mengemban misi tersebut bukan perkara sederhana. Nabi Muhammad SAW merupakan teladan akhlak yang luhur, sedangkan anggota dan pengurus partai adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Meneladani karakter kenabian berarti mengamalkan nilai-nilai keteladanan beliau tanpa menyamakan kedudukan manusia dengan Nabi. Kesadaran atas keterbatasan ini seharusnya melahirkan kerendahan hati, keterbukaan terhadap kritik, dan keberanian memperbaiki kekurangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (3) AD PKS Tahun 2025, yang menegaskan komitmen partai terhadap nilai bersih, peduli, profesional, dan negarawan. Semakin luhur cita-cita perjuangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk membuktikannya melalui integritas dan keteladanan.
Tantangan berikutnya adalah menginternalisasikan rahmatan lil ‘alamin menjadi perilaku nyata setiap kader. Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) AD PKS Tahun 2025 mengatur kaderisasi secara berjenjang dan berkelanjutan melalui pembinaan, pelatihan, dan pendidikan. Ketentuan ini menjadi landasan bagi pembentukan kader yang tidak hanya saleh dalam ibadah, tetapi juga saleh secara sosial. Kesalehan harus tercermin dalam kejujuran, amanah, kepedulian terhadap kelompok rentan, penghormatan terhadap perbedaan, dan keberpihakan pada keadilan. Keberhasilan pembinaan karena itu tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau penguasaan materi, tetapi juga dari perubahan perilaku dan manfaat yang dihasilkan. Pada saat yang sama, Pasal 8 huruf c dan huruf e menegaskan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun etika dan budaya politik yang beradab.
Implementasi misi tersebut membutuhkan organisasi yang solid, tata kelola yang sehat, dan program yang menjawab kebutuhan masyarakat. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) AD PKS Tahun 2025 mengatur struktur partai yang bersifat hierarkis, koordinatif, dan konsultatif hingga tingkat desa atau kelurahan. Sementara itu, Pasal 26 ayat (1) huruf a memberikan kewenangan kepada Majelis Pertimbangan Pusat untuk memberikan pertimbangan, konsultasi, dan supervisi terhadap peraturan, kebijakan, serta program partai agar selaras dengan visi, misi, tujuan, fungsi, dan ketetapan Majelis Syura. Norma ini menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan antara cita-cita, sistem organisasi, dan pelaksanaan program. Militansi kader dan soliditas struktur harus diarahkan pada kemaslahatan publik, dengan pelaksanaan yang bertanggung jawab serta evaluasi berdasarkan hasil nyata.
Universalitas rahmatan lil ‘alamin menuntut pelayanan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, golongan, usia, jenis kelamin, kondisi ekonomi, maupun pilihan politik. Sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) AD PKS Tahun 2025, yang menegaskan sifat partai nasional, mandiri, dan terbuka, pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok semata. Pemberdayaan ekonomi, pendidikan, pelayanan sosial, pendampingan masyarakat, advokasi kebijakan, dan kepedulian lingkungan dapat menjadi wujud konkretnya. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas, dilaksanakan secara berkelanjutan, dan dievaluasi berdasarkan manfaat yang dirasakan masyarakat. Dengan demikian, akhlak karimah tidak hanya menjadi karakter pribadi kader, tetapi juga tercermin dalam cara organisasi melayani dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, rahmatan lil ‘alamin merupakan misi lintas waktu yang harus diwujudkan melalui karakter kader, tata kelola organisasi yang sehat, kebijakan yang adil, dan pelayanan yang inklusif. Keberhasilan PKS tidak cukup diukur dari capaian elektoral atau besarnya organisasi, tetapi juga dari integritas kader, kepercayaan publik, dan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Pasal 9 huruf c AD PKS Tahun 2025, yang menegaskan fungsi partai dalam memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara melalui jalur politik, memperkuat tanggung jawab tersebut. Karena itu, evaluasi, keterbukaan terhadap kritik, dan perbaikan berkelanjutan harus menjadi bagian dari budaya perjuangan. Sebab, rahmatan lil ‘alamin tidak dibuktikan oleh seberapa sering ia diucapkan, melainkan oleh seberapa nyata manfaatnya dirasakan. Politik yang berakar pada nilai ketuhanan semestinya melahirkan pengabdian kemanusiaan dan menghadirkan kebaikan bagi seluruh alam.*