Politisi PKS Jabat Sementara Ketua DPRK Banda Aceh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sementara periode 2024-2029 Irwansyah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sementara periode 2024-2029 Irwansyah.

Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sementara periode 2024-2029 dijabat oleh Irwansyah ST dari Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu, Wakil Ketua DPRK sementara dijabat oleh Efiaty Z AMd dari Partai NasDem.

Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRK dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan/janji anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2025.

Irwansyah ST selaku ketua dewan sementara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan dan mandat yang diberikan oleh warga Kota Banda Aceh kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 selama lima tahun ke depan.

"Kami menyadari tugas-tugas yang diemban selaku perwakilan rakyat Kota Banda Aceh sangat berat. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi kepada semua pihak, baik dari kalangan masyarakat, maupun dari unsur Pemerintah Kota Banda Aceh serta jajarannya dan Forkopimda," katanya.

Irwansyah mengatakan, tujuan dibentuk pimpinan sementara yakni untuk memimpin rapat-rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK kemudian memproses penetapan pimpinan DPRK definitif, semua ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat 2 dan 3.

Oleh karena itu, Irwansyah mengajak kepada anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 agar membangun komitmen dan sinergisitas yang positif dan menjalin hubungan yang baik dan harmonis demi terlaksananya amanah dan aspirasi masyarakat Kota Banda Aceh.

"Setelah prosesi pelantikan ini berlangsung, di awal masa jabatan keanggotaan kita sebagai anggota DPRK, dihadapkan dengan padat agenda-agenda utama yang membutuhkan konsentrasi kita bersama," ujar politisi PKS ini.[