PKS Usulkan Ikan dan Garam dalam Perubahan UU Pangan

Jakarta — Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan saat ini tengah dikebut untuk segera disahkan. Revisi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengembangan dan penguatan pangan lokal, sekaligus memperjelas posisi Bulog ke depan.

Perubahan ketiga UU Pangan ini mencakup substansi yang cukup luas. Terdapat 69 pasal yang memungkinkan dilakukan perubahan agar regulasi ini lebih visioner dan mampu menjawab tantangan pangan Indonesia dalam 20 tahun mendatang.

“UU Pangan menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan. Insyaallah pada Agustus 2026 bisa menjadi kado bagi Indonesia dalam rangka HUT RI. Target Komisi IV adalah menguatkan pangan berbasis kedaulatan, bukan lagi ketergantungan pada impor,” ujar Riyono Caping, Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi IV dari Dapil Jawa Timur VII.

Riyono secara khusus menyoroti filosofi pembangunan pangan ke depan. Menurutnya, pangan Indonesia harus mulai berorientasi ke laut, mengingat besarnya potensi ekonomi biru yang diperkirakan mencapai Rp23 triliun per tahun. 

Karena itu, penguatan pangan berbasis kelautan atau pangan biru perlu mendapatkan tempat yang jelas dalam UU Pangan.

“Dalam Pasal 127C diatur jenis komoditas strategis yang ditangani negara melalui Bulog, yang ke depan perannya akan semakin kuat dan berada langsung di bawah Presiden. Namun, Pasal 127C belum memuat ikan dan garam. Oleh karena itu, keduanya perlu dimasukkan sebagai produk pangan strategis,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU Pangan yang baru akan menjadi ruh penting bagi visi kedaulatan pangan Presiden Prabowo. 

Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah agar regulasi ini benar-benar berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ikan dan garam adalah produk strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika keduanya masuk sebagai pangan strategis, nelayan akan lebih sejahtera dan petambak garam juga akan menikmati stabilitas harga,” pungkas Riyono.