PKS Soroti Potensi Risiko Payment ID: Inovatif, Tapi Perlu Diawasi Ketat
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyroti rencana peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2025. Meski dianggap sebagai inovasi besar dalam sistem pembayaran nasional, PKS mengingatkan agar implementasi sistem ini tidak mengabaikan hak privasi masyarakat dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan data.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, menyampaikan bahwa Payment ID yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh transaksi digital dalam satu identitas pembayaran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki potensi besar untuk mendukung digitalisasi ekonomi dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional. Namun, menurutnya, sistem ini juga membawa risiko serius.
“Payment ID adalah sistem yang sangat kuat. Ia bisa memantau seluruh transaksi keuangan masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga potensi aktivitas ilegal seperti judi online atau pencucian uang," tutur Handi dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, kekuatan sebesar ini sangat rentan disalahgunakan,” ujar Handi.
Handi menggarisbawahi kekhawatiran bahwa Payment ID bisa membuka ruang bagi pengawasan negara yang berlebihan, melampaui batas perlindungan data pribadi warga negara.
“Jangan sampai inovasi ini berubah menjadi alat kontrol sosial dan ekonomi yang terpusat tanpa batas. Harus ada jaminan bahwa data tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar otorisasi yang sah,” tambahnya.
PKS menegaskan bahwa Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sistem ini. Ia meminta Bank Indonesia berkomitmen penuh terhadap aturan tersebut, dan tidak membuka celah bagi penggunaan data di luar keperluan sistem keuangan yang sah.
Lebih jauh, Handi menilai, sistem yang begitu terintegrasi seperti Payment ID hanya akan efektif dan aman bila disertai pengawasan dari lembaga independen yang memiliki otoritas, kapasitas teknis, dan integritas tinggi.
Ketiadaan pengawasan eksternal akan memperbesar risiko otoritarianisme digital.
PKS juga mengkritik kurangnya partisipasi publik dalam perancangan dan komunikasi sistem ini ke masyarakat luas.
Menurut Handi, pendekatan top-down tidak akan efektif dalam konteks transformasi digital yang menyentuh langsung data dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Publik harus dilibatkan sejak awal. Desain, evaluasi, dan kontrol atas sistem ini harus terbuka bagi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga konsumen. Tanpa itu, Payment ID bisa menimbulkan resistensi atau bahkan distrust,” ujarnya.
PKS mendesak agar pemerintah dan otoritas terkait tidak hanya fokus pada sisi teknologi dan efisiensi, tetapi juga memperhatikan aspek etika digital, akuntabilitas kelembagaan, dan literasi publik.
“Literasi masyarakat tidak bisa dikesampingkan. Masyarakat berhak tahu dan memahami bagaimana data mereka digunakan, siapa yang mengaksesnya, dan untuk tujuan apa,” pungkas Handi.