PKS Resmikan Rumah Advokasi Hukum, Siap Jadi Garda Terdepan Pembelaan Masyarakat

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera meresmikan Rumah Advokasi Hukum sebagai upaya memperkuat pelayanan dan pembelaan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan Rumah Advokasi Hukum PKS diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan Launching Rumah Advokasi Hukum PKS pada Senin (18/5/2026), Kholid menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar agenda organisasi, melainkan gerakan yang dapat dijalankan hingga tingkat wilayah dan daerah melalui Bidang Advokasi Partai tingkat DPW dan DPD.

“Seperti yang sudah diajarkan guru kita, PKS hadir bukan hanya saat menjelang Pemilu saja. Melainkan kader-kader kita hadir ketika masyarakat membutuhkan pembelaan kita,” ujar Kholid.

Ia juga menegaskan bahwa PKS memiliki empat misi utama, salah satunya membangun misi kebangsaan dengan menghadirkan solusi bagi masyarakat.

“Salah satu misi PKS yakni membangun misi kebangsaan bahwa PKS adalah part of solution, menjadi partai pelopor dalam pelayanan, pemberdayaan, dan pembelaan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Kholid menambahkan, perubahan KUHP dan KUHAP baru turut mendorong penerapan restorative justice yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban, bukan sekadar memperberat hukuman.

“Di sinilah kemudian kita mendorong penguatan perlindungan korban, khususnya masyarakat yang akses terhadap keadilannya masih terbatas,” ungkapnya.

Kegiatan launching ditutup dengan penyerahan buku panduan operasional Rumah Advokasi Hukum PKS kepada pengurus Bidang Advokasi Partai (BAP) DPW PKS Jakarta.