PKS: Bukan Hanya Klaster Ketenagakerjaan yang Bermasalah di RUU Cipta Kerja

Jakarta (8/5) - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati menilai tidak hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dan merugikan rakyat dalam RUU Cipta Kerja.  

"Tapi banyak pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja sebagai akibat adanya potensi ancaman atas regulasi perizinan, pengembangan investasi, pertumbuhan perekonomian, pembangunan infrastruktur yang baru. Pertanahan, pertanian juga diatur di RUU ini," kata dia dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara daring, Jumat (8/5/2020).

"Juga sektor-sektor lainnya bahkan sektor transportasi juga terdampak dari RUU Cipta Kerja ini.
Begitu juga ada kemudahan Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan aset, dalam bekerja di Indonesia ini juga cukup memprihatinkan dalam pembahasan RUU ini," tambah Mufida menambahkan.

Ia juga melihat partisipasi masyarakat atau kelompok sosial kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan dianggap sebagai penghambat investasi apalagi dalam proses Amdal.

"Mari kita berpikir komprehensif, analisis komprehensif dari setiap pasal dan ayat yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini agar semangat kita untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi yang ada di Indonesia tetap terwujud," kata Sekretaris BPPN DPP PKS ini.