Permendikbud Dana BOS Tuai Polemik, PKS: Ubah Segera!

JAKARTA (9/9) — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk merubah ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Ketentuan tersebut, kata Mustafa, adalah syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Ketentuan ini akan semakin memperlebar kesenjangan pendidikan antar anak bangsa. Apalagi saat ekonomi sulit di masa pandemi seperti ini. Saya minta Mendikbud untuk merubah ketentuan tersebut,” kata Mustafa Kamal pada Selasa (7/9/2021).

Selain itu, menurut Mustafa, sedikitnya jumlah siswa tidak menentukan buruknya kualitas suatu sekolah. Jika tidak dirubah akan banyak sekolah yang tutup karena menurunnya kesempatan mendapatkan dana BOS.

“Itu bisa berdampak pada drop out nya peserta didik dan para guru menjadi pengangguran. Apabila memang benar karena kualitas yang buruk, seharusnya Pemerintah hadir meningkatkan kualitas sekolah-sekolah kecil tersebut. Bukan malah menghentikan dukungan, ini tindakan tidak bertanggung jawab,” tegas Mustafa yang juga Anggota Fraksi PKS ini.

Disebutkan juga dalam pasal 3 ayat 3 dan pasal 4 pada aturan tersebut tentang pengecualian jumlah bagi sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain berdasarkan usulan kepala Dinas kepada Menteri.

“Apalagi sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), ini akan semakin memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah tersebut karena mereka berhak menerima dana BOS regular, seharusnya kita mempermudah anak bangsa mendapatkan pendidikan yang berkeadilan,” tambah Mustafa.

Terakhir Mustafa juga mengapresiasi langkah Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang menolak aturan tersebut karena dinilai diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

“Kami akan dukung karena ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” pungkas Mustafa.