Pakar: UU Perlindungan Pekerja Migran Kurang Kuat
Jakarta (15/5) - Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memang sudah ada. Hanya saja tidak memiliki kekuatan yang berarti.
Demikian ditegaskan Pakar Hukum Universitas Indonesia HS Nuswanto saat jadi narasumber di FGD Bidang Pekerja Petani dan Nelayan DPP PKS dengan topik "Bidang Pekerja Petani dan Nelayan DPP PKS" pada secara daring Jumat (15/5/2020).
"Undang-undangnya sudah ada. Hanya saja kurang powerful. Yang penting penegakan hukumnya dan koordinasi antarinstansi," tegas Pemerhati Pekerja Migran itu.
Selain, lanjut Nuswanto, Indonesia harus memutuskan rantai kemiskinan apalagi di masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat semakin miskin.
Ia pernah menangani kasus di mana warga negara Indonesia (WNI) memilih kembali menjadi buruh migran meski tidak mendapatkan perlindungan yang pasti dari negara.
"Karena di kampung mereka tidak ada kerjaan lain. Lalu ada semacam pride atau kebanggaan 'kerja di luar negeri'," ujarnya.