PAHAM: PKS Bisa Jadi Lokomotif Pemberantasan Korupsi Lewat Amandemen

Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Anggi Aribowo dalam diskusi PKSMuda Talks di kantor DPP PKS, Jumat (29/11) (PKSFoto)
Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Anggi Aribowo dalam diskusi PKSMuda Talks di kantor DPP PKS, Jumat (29/11) (PKSFoto)

Jakarta (29/11) - Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Anggi Aribowo menyebut PKS bisa menjadi lokomotif usulan memasukkan pasal-pasal pemberantasan korupsi dalam amandemen Undang-Undang Dasar.

"Kalau melihat kalkulasi bagaimana amandemen itu harus dibuat di forum MPR, PKS yang hanya 50 kursi, kemudian sanggup menjadi lokomotif dalam perubahan amandemen kelima. Ini penting kenapa kemudian masuk ke dalam proses amandemen menjadi lokomotif," kata Anggi dalam diskusi PKS Muda Talks bertajuk "Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Gedung DPP PKS, Jumat (29/11/2019).

Ia melihat partai-partai politik lain itu belum memasukkan pemberantasan korupsi dalam pasal-pasal amandemen undang-undang dasar. "Kalau mau, PKS bisa leading di situ. Kalau partai lain sibuk di pasal amandemen masa jabatan presiden, belum lagi pemilu lokal dan nasional, belum lagi pilpres calon seorangan. Nah di sini PKS menjadi lokomotif perubahan terkait pasal-pasal amandemen undang-undang dasar," kata dia.

Jika yang di legislatif semua sepakat, kata dia, PKS sebenarnya bisa bersama partai-partai lain. Hanya saja sejauh mana daya jangkau PKS untuk merasionalisasi pasal-pasal pemberantasan korupsi untuk dimasukkan dalam amandemen. Yang paling gampang bisa memengaruhi 136 anggota DPD RI.

Sejak awal pembentukan DPD RI sangat gigih dalam memperjuangkan amandemen kelima. Salah satunya mempermanenkan lembaga pemberantasan korupsi, ini beriringan dengan komisi adhoc yang lain, seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, Pembebasan Pers dan Komnas HAM.

"PR besar PKS bagaimana mengkomunikasikan ke 136 anggota DPD RI. Kita bisa masuk di situ. Kalau benar dan sungguh-sunggun diperjuangkan dalam amandemen undang-undang dasar," ungkap dia.