Mengokohkan Good Political Party Governance (GPPG): Dari Soliditas Organisasi Menuju Kepercayaan Publik
Oleh Hermanto
Ketua Komisi SDM, Organisasi dan Kewilayahan MPP PKS
“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil meraih peringkat tertinggi dalam Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang dirilis oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil kajian akademik dari Tim Partai Politik Pusat Riset Politik BRIN, PKS memperoleh skor 88,65. Skor ini menempatkan PKS di posisi pertama sekaligus masuk ke dalam kategori partai dengan pelembagaan yang Terlembaga Baik.”
Partai politik tidak hanya dinilai dari seberapa besar jumlah kursinya di parlemen atau seberapa tinggi perolehan suaranya dalam pemilu. Di balik angka elektoral itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa sehat partai tersebut dikelola? Seberapa transparan proses pengambilan keputusannya, seberapa akuntabel pengelolaan sumber dayanya, seberapa profesional kader-kadernya, dan seberapa terbuka organisasi itu terhadap kritik serta partisipasi publik? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kepercayaan terhadap partai politik masih menghadapi tantangan serius. Survei Indonesia Political Opinion (IPO) pada Mei 2025, misalnya, menempatkan tingkat kepercayaan terhadap partai politik pada angka 43 persen, terendah di antara 15 lembaga negara dan institusi sipil yang disurvei. Berdasarkan evaluasi dan pembaruan riset lanjutan Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang disampaikan BRIN pada pertengahan tahun 2026 bahwa derajat kesisteman menjadi aspek terendah dengan skor 57,81. Indeks ini mengukur tingkat kematangan partai politik di Indonesia.
Karena itu, agenda Good Political Party Governance bukan sekadar pembenahan administrasi internal, melainkan bagian dari perjuangan politik itu sendiri. Garis Besar Kebijakan Partai (GBKP) PKS 2025–2030 menempatkan misi kelembagaan sebagai salah satu dari empat lapis misi utama, bersama misi pembinaan, kebangsaan dan peradaban. Secara eksplisit, PKS menargetkan pengokohan soliditas melalui tradisi kerja sama kolektif, kepemimpinan transformasional, serta peningkatan kinerja dan tata kelola partai yang baik agar menjadi partai yang modern, akuntabel, terbuka dan transparan.
Visi tersebut sesungguhnya sangat relevan dengan tantangan politik Indonesia hari ini. GBKP mendefinisikan “kokoh” bukan semata-mata sebagai kuat secara struktur, tetapi juga kuat dalam ideologi, anggota, organisasi dan tradisi kerja kolektif. Sementara “terdepan” dimaknai sebagai kemampuan menjadi pelopor dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan masyarakat. Artinya, kekokohan internal harus bermuara pada pelayanan eksternal. Partai yang kuat ke dalam tetapi tidak hadir secara nyata bagi masyarakat pada akhirnya akan kehilangan makna politiknya.
Di sinilah tata kelola modern menemukan relevansinya. GBKP secara tegas mengarahkan PKS untuk memiliki struktur yang adaptif, ulet dan lincah, didukung sistem informasi dan tata kelola modern yang efektif dan efisien. Dokumen tersebut juga menggariskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, check and balances, serta mekanisme reward and punishment di seluruh jenjang organisasi, dari pusat hingga daerah. Bahkan kepemimpinan transformasional yang kolektif-kolegial ditegaskan sebagai elemen penting untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Agenda tersebut bukan kemewahan organisasi, melainkan kebutuhan zaman. Indonesia telah memasuki ekosistem politik yang semakin digital. Data BPS menunjukkan bahwa 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, meningkat dibandingkan 69,21 persen pada 2023. Di sisi lain, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 mencapai 44,43 poin, naik dari 43,34 pada 2024. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dibangun dengan infrastruktur, tetapi harus ditopang talenta, literasi dan kemampuan menggunakan teknologi secara produktif.
Konsekuensinya jelas: partai politik modern tidak cukup hanya memiliki akun media sosial, aplikasi keanggotaan atau sistem administrasi digital. Digitalisasi harus mengubah cara organisasi bekerja. Data anggota harus tertata dan terlindungi, pengambilan keputusan harus berbasis data, komunikasi internal harus cepat namun terdokumentasi, evaluasi program harus terukur, dan hubungan antara struktur pusat dengan daerah harus berlangsung secara real time. Dengan kata lain, teknologi harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar mempercantik wajah organisasi.
Urgensi pembenahan itu juga terlihat dari persoalan integritas dalam demokrasi elektoral. Bawaslu dalam Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024 mencatat bahwa politik uang termasuk lima isu kerawanan terbesar. Kasus atau laporan politik uang tercatat di 22 dari 34 provinsi, sementara pada tingkat kabupaten/kota terdapat 256 daerah, atau sekitar 64,7 persen, yang melaporkan kejadian politik uang. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas masih menjadi pekerjaan besar dalam demokrasi Indonesia. Dalam konteks inilah partai politik dituntut tidak hanya memenangkan kompetisi, tetapi juga membangun budaya politik yang bersih dari transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tata kelola partai juga tidak dapat dipisahkan dari tata kelola keuangan. UU Nomor 2 Tahun 2011 secara khusus mengatur pengelolaan keuangan partai politik serta mewajibkan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD untuk disampaikan kepada BPK dan diaudit secara berkala. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU juga menegaskan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi melalui kewajiban penyampaian LADK, LPSDK dan LPPDK. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar pilihan etis, melainkan juga tuntutan hukum dan institusional.
Tantangan integritas itu harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 sebesar 72,32, masih dalam kategori “rentan korupsi”. KPK juga menempatkan transparansi, pengelolaan anggaran, perdagangan pengaruh dan pengelolaan sumber daya manusia sebagai bagian dari aspek yang harus diperhatikan dalam penilaian integritas. Angka tersebut memang mengukur lembaga pemerintah, bukan partai politik secara langsung. Namun, sebagai cermin ekosistem tata kelola publik Indonesia, temuan itu mengingatkan bahwa budaya integritas harus dibangun sejak dari organisasi politik yang menjadi salah satu pemasok kepemimpinan publik.
Karena itu, penguatan Good Poltical Party Governance di PKS perlu bergerak dari slogan menuju sistem. Setidaknya ada lima agenda strategis. Pertama, membangun standar transparansi organisasi yang seragam dari pusat sampai daerah. Kedua, memperkuat check and balances agar kewenangan tidak terlalu terkonsentrasi dan setiap keputusan strategis memiliki mekanisme pengawasan. Ketiga, mengembangkan sistem manajemen kinerja berbasis indikator yang memungkinkan setiap struktur mengetahui target, capaian dan evaluasinya. Keempat, mempercepat transformasi digital organisasi, bukan hanya untuk komunikasi tetapi juga administrasi, pengambilan keputusan dan pengelolaan pengetahuan. Kelima, memperkuat kaderisasi berbasis kompetensi, integritas dan kepemimpinan negarawan.
Menariknya, GBKP sudah menyediakan fondasi konseptual untuk itu. Peta strategi Renstra PKS 2025–2030 menggunakan pendekatan Balanced Scorecard dengan empat perspektif: pembangunan karakter, pembangunan kelembagaan, pembangunan kemasyarakatan dan pembangunan bangsa. Dokumen tersebut menghubungkan misi pembinaan, kelembagaan, kebangsaan dan peradaban dalam satu rantai strategi yang saling memperkuat. Bahkan pada tingkat kelembagaan, “good governance” dan peningkatan kapasitas organisasi ditempatkan sebagai leverage untuk menghasilkan confidence level, kompetensi, kontribusi dan kredibilitas partai.
Namun, ada satu catatan penting. GBKP menyebut bahwa dalam pendekatan Balanced Scorecard tersebut PKS tidak memasukkan perspektif finansial. Secara filosofis, hal ini dapat dipahami karena orientasi partai tidak boleh direduksi menjadi ukuran keuangan. Akan tetapi, dalam praktik tata kelola modern, transparansi dan kesehatan pengelolaan keuangan tetap harus menjadi salah satu indikator operasional yang sangat kuat. Bukan karena uang adalah tujuan, melainkan karena cara organisasi mengelola uang merupakan salah satu ukuran paling nyata dari integritas dan akuntabilitasnya.
Pada akhirnya, partai modern bukanlah partai yang sekadar paling sibuk, paling banyak program, atau paling agresif berkampanye. Partai modern adalah partai yang mampu bekerja dengan sistem, memegang teguh nilai, terbuka terhadap pengawasan, cepat beradaptasi, berbasis data, dan konsisten mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diterimanya. Inilah makna penting dari rumusan GBKP yang menempatkan PKS sebagai partai Islam rahmatan lil’alamiin yang “kokoh dan terdepan” menuju Indonesia yang adil, sejahtera dan bermartabat.
Maka, agenda mengokohkan tata kelola partai yang baik dan modern sesungguhnya bukan hanya agenda internal PKS. Ia adalah bagian dari kontribusi terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Ketika partai mampu menunjukkan bahwa kekuasaan dapat dikelola dengan amanah, keputusan dapat diawasi, keuangan dapat dipertanggungjawabkan, kader dapat dibentuk secara profesional, dan teknologi dapat digunakan untuk memperkuat pelayanan publik, di situlah politik kembali mendapatkan kehormatannya. Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan. Ia tumbuh dari tata kelola yang dapat dilihat, diuji dan dirasakan.*