Menata Kembali Subsidi Energi
Oleh: Handi Risza
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri
Subsidi energi di Indonesia selama bertahun-tahun diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, tersimpan persoalan mendasar, yaitu krisis tata kelola. Besarnya anggaran, ketidaktepatan sasaran, serta ketergantungan pada energi fosil menunjukkan bahwa subsidi energi bukan sekadar masalah fiskal, melainkan problem struktural kebijakan publik. Krisis ini tidak selalu tampak di permukaan. Harga energi yang relatif terjangkau sering kali menutupi persoalan yang lebih dalam, sejauh mana subsidi berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan.
Subsidi energi termasuk salah satu komponen terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi energi yang terdapat dalam APBN terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg, serta subsidi listrik. Sepanjang periode tahun 2020–2026, anggaran subsidi energi terus mengalami peningkatan secara signifikan. Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh perkembangan asumsi dasar ekonomi makro (lifting dan ICP), volume penyaluran Jenis BBM Tertentu dan LPG bersubsidi, listrik, serta kebijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar.
Selama periode 2020-2026, Subsidi Energi terus meningkat dari semula sebesar Rp108,8 triliun pada tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp177,6 triliun pada tahun anggaran 2024. Pada tahun 2025, subsidi energi dianggarkan sebesar Rp203,4 triliun dan melonjak menjadi sekitar Rp210,1 triliun pada 2026. Jika digabungkan dengan kompensasi energi, total anggaran menjadi lebih besar. Pemerintah menetapkan pagu subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp381,3 triliun pada 2026. Berpotensi meningkat ditengah krisis energi yang tengah melanda dunia internasional.
Tekanan fiskal ini semakin berat ketika harga minyak dunia meningkat. Setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel dapat menambah beban APBN sekitar Rp6,7 triliun. Bahkan, dalam skenario kenaikan harga minyak global, tambahan beban subsidi dapat mencapai Rp67-100 triliun. Data ini menunjukkan satu hal, yaitu subsidi energi sangat rentan terhadap faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan pemerintah. Dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, kebijakan subsidi menjadi semakin tidak pasti dan berisiko bagi stabilitas fiskal nasional.
Tata Kelola yang Lemah
Persoalan terbesar subsidi energi bukan sekadar besaran anggaran, melainkan tata kelolanya. Selama ini, subsidi masih didistribusikan melalui mekanisme harga yang bersifat umum (blanket subsidy), sehingga membuka ruang besar bagi ketidaktepatan sasaran. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa subsidi BBM dan LPG masih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu (inclusion error). Sementara masyarakat yang seharusnya menerima malah tidak mendapatkan haknya karena tidak terdaftar atau terlewat dari daftar penerima (exclusion error).
Data BPS menunjukkan subsidi BBM dan listrik masih banyak yang tidak tepat sasaran, dengan sebagian besar dinikmati rumah tangga mampu. Data tahun 2024 menunjukkan 20% rumah tangga terkaya mengonsumsi 39,99% Pertalite, setara Rp41 triliun, dan total salah sasaran BBM mencapai Rp81 triliun. Sedangkan LPG 3 kg salah sasaran 67,41% senilai Rp 57,7 triliun. Masalah ini diperparah oleh lemahnya integrasi data penerima manfaat. Tanpa basis data yang akurat, kebijakan penargetan subsidi menjadi sulit dijalankan secara efektif. Akibatnya, subsidi yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru menciptakan ketimpangan baru.
Risiko Fiskal dan Tantangan Politik
Tata kelola subsidi yang lemah juga menimbulkan risiko fiskal yang serius. Konsumsi BBM bersubsidi yang terus meningkat berpotensi memperlebar defisit anggaran dan mengurangi ruang fiskal pemerintah. Selain itu, sistem subsidi yang longgar membuka peluang terjadinya praktik penyalahgunaan, seperti arbitrase dan pemburuan rente (rent-seeking). Fenomena ini menciptakan moral hazard, di mana pelaku ekonomi tidak terdorong untuk berperilaku efisien karena harga energi tidak mencerminkan biaya sebenarnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan daya saing ekonomi nasional.
Tidak bisa dipungkiri, subsidi energi berpengaruh besar terhadap beban APBN dalam 15 tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2014, subsidi energi nilainya mencapai Rp341,8 triliun atau hampir 20% dari belanja negara. Beban tersebut membuat pemerintah pada saat itu mengambil langkah kebijakan reformasi energi. Pada akhir tahun 2014, pemerintah mencabut subsidi bensin premium RON 88 (Premium), dengan mengubahnya menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pada tahun 2022, pemerintah mengganti JBKP dari Premium menjadi bensin RON 90 (Pertalite). Bahkan pada tahun 2023 pemerintah menghentikan peredaran bensin RON 88 dan RON 89.
Reformasi subsidi energi selalu menghadapi tantangan politik yang besar. Subsidi telah menjadi bagian dari kontrak sosial antara negara dan masyarakat. Setiap upaya pengurangan subsidi sering kali memicu resistensi publik karena berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas sosial dan memperbaiki kesehatan fiskal. Tetapi persoalan yang dihadapai tidak hanya sekadar menjaga keseimbangan fiskal dan stabilitas sosial. Yang lebih penting adalah memperbaiki tata kelola subsidi energi, yaitu memperbaiki basis data yang valid dan mekanisme penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Arah Perbaikan Tata Kelola
Mengatasi krisis tata kelola subsidi energi membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Setidaknya ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan. Perbaikan data dan sistem penargetan menjadi prioritas utama. Integrasi data sosial-ekonomi menjadi kunci untuk memastikan subsidi hanya diterima oleh kelompok yang berhak. Kemudian diikuti dengan mengubah pola subsidi dari subsidi harga ke subsidi langsung kepada individu yang berhak. Bantuan langsung tunai dinilai lebih efektif dan transparan dibandingkan dengan subsidi berbasis komoditas.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengendalian konsumsi energi. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi melalui teknologi identitas biometrik dapat mengurangi kebocoran. Selain itu, reorientasi subsidi ke energi bersih juga perlu terus dilakukan. Sebagian anggaran subsidi perlu dialihkan untuk mendukung energi terbarukan dan elektrifikasi, penguatan kelembagaan dan transparansi. Tata kelola subsidi harus didukung oleh sistem pengawasan dan regulasi yang kuat untuk mencegah penyimpangan.
Pada akhirnya, krisis tata kelola subsidi energi bukan hanya soal kebijakan teknis, tetapi juga soal mengubah paradigma. Selama subsidi dipandang sebagai alat untuk menahan harga, masalah yang sama akan terus berulang. Subsidi seharusnya diposisikan sebagai instrumen transformasi, bukan sekadar bantalan ekonomi jangka pendek, tetapi juga pendorong perubahan struktural. Indonesia memiliki peluang besar untuk melakukan reformasi subsidi energi secara bertahap dan terukur. Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan politik yang kuat, setiap perbaikan tata kelola akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian.
Penutup
Krisis tata kelola subsidi energi adalah cermin dari tantangan yang lebih besar dalam kebijakan publik. Bagaimana menyeimbangkan keadilan sosial, efisiensi ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa reformasi yang serius, subsidi energi akan terus menjadi momok bagi beban fiskal yang menghambat pembangunan. Namun, dengan tata kelola yang lebih baik, subsidi dapat menjadi alat strategis untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan secara efektif dan sekaligus mendorong transformasi ekonomi menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Ketika terjadi krisis energi global, subsidi tidak lagi menjadi kambing hitam membengkaknya beban keuangan negara, tetapi justru menjadi bentuk implementasi keadilan sosial bagi masyarakat.