Membangun Partai Modern, Memperkuat Meritokrasi

Oleh Baran Wirawan

Sekretaris MPP PKS

Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan partai pernah diusulkan KPK pada Juni 2026 dan pengujian konstitusional terkait pengaturan masa jabatan pimpinan partai di Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola dan regenerasi. Persoalannya bukan sekadar berapa lama seseorang memimpin, melainkan bagaimana memastikan kekuasaan tetap terkendali, kader memiliki kesempatan berkembang, dan organisasi tidak bergantung pada satu figur.

Pembatasan masa jabatan memiliki tiga urgensi mendasar: mencegah konsentrasi kekuasaan, memperkuat akuntabilitas, dan membuka ruang regenerasi. Tanpa sirkulasi kepemimpinan yang sehat, proses pengambilan keputusan berisiko terpusat, partisipasi internal melemah, dan kader potensial kehilangan kesempatan untuk tampil. Pembatasan masa jabatan harus berjalan bersama transparansi, meritokrasi, partisipasi anggota, serta mekanisme pemilihan yang adil. Tujuannya bukan mengganti figur secara berkala tanpa arah, melainkan membangun sistem yang mampu melahirkan pemimpin berkualitas secara berkelanjutan.

Dalam konteks PKS, AD/ART PKS Tahun 2025 telah mengatur tentang pembatasan masa jabatan sejumlah pimpinan selama lima tahun dan memungkinkan pemilihan kembali hanya satu kali dalam jabatan yang sama. Pasal 89 mengatur Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Majelis Syura serta Ketua Mahkamah Partai. Sementara itu, Pasal 90 mengatur Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Presiden Partai, Ketua Dewan Syariah Pusat, serta sejumlah pejabat sekretariat dan bendahara tingkat pusat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan bukan gagasan yang sepenuhnya asing bagi tata kelola internal PKS, melainkan telah menjadi bagian dari pengaturan organisasi.

Landasan itu sejalan dengan Pasal 7 AD PKS, yang menegaskan misi menyiapkan kader pemimpin bangsa yang bersih, peduli, profesional, dan negarawan, sekaligus membangun tata kelola partai yang baik. Mandat tersebut perlu diterjemahkan ke dalam sistem regenerasi yang terencana: pemetaan kompetensi kader, penilaian kinerja yang terukur, pengembangan kepemimpinan lintas generasi, dan proses suksesi yang transparan dan terencana melaksanakan kaidah proyeksi, nominasi, promosi, mutasi, dan rotasi jabatan Anggota Partai. Dengan demikian, regenerasi bukan sekadar pergantian jabatan pada akhir periode, tetapi proses institusional untuk memastikan tersedianya pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan siap mengemban amanah.

Bagi PKS, keberadaan ketentuan pembatasan masa jabatan dalam AD/ART 2025 merupakan pijakan untuk memperkuat konsistensi tata kelola. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di internal partai politik agar berjalan lebih sehat. Juga mengapresiasi usulan KPK dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Dalam konteks ini, PKS sudah memiliki aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode.

Partai politik modern bukanlah organisasi yang bertumpu pada keabadian seorang pemimpin, melainkan institusi yang mampu melahirkan pemimpin baru tanpa kehilangan nilai, arah, dan kesinambungan perjuangannya. Pembatasan masa jabatan semestinya tidak dipandang sebagai pembatasan pengabdian, tetapi sebagai pembukaan jalan bagi lebih banyak kader untuk berkontribusi. Di situlah regenerasi menemukan maknanya: bukan sekadar mengganti orang, melainkan memastikan bahwa masa depan organisasi tidak pernah bergantung pada satu orang saja.