Masyarakat Keluhkan Bansos Semrawut, Nur Azizah: Pemerintah Perlu Bekerja Keras

Depok (03/01) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid melakukan kunjungan kepada Beberapa Ketua RW di Perumahan Villa Pertiwi, diantaranya RW 13, 15 dan 16 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok, pada Kamis (24/12/2020).

Dalam kunjungan Reses Anggota DPR RI Tahun Persidangan 2019-2020, Nur Azizah menyerap aspirasi Ketua RW yang mengeluh semrawutnya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Hal ini dilakukan Nur Azizah sebagai bentuk pengawasan Anggota Komisi VIII DPR RI, terhadap berjalannya program Kemensos.

Menurut Nur Azizah, permasalahan bansos juga banyak dikeluhkan kepada Anggota Dewan Komisi VIII DPR RI dari seluruh penjuru Indonesia.

“Saat ini memang pendataan bansos ini menjadi masalah tidak hanya di Depok namun se Indonesia. Memang harus ada verivali data yang baik, nanti disampaikan juga ke tingkat kelurahan dan kota yang bertanggung jawab. Pendataan harus jelas dan terstruktur dari tingkat RT, RW kemudian kelurahan hingga ke tingkat kota”, jelas Nur Azizah

Keluhan mengenai bansos juga disampaikan M. Badarno, Ketua RW 16. Menurutnya, masalah bansos ini, RW tidak dilibatkan langsung dalam pendataan calon penerima bansos.

Badarno berharap, sebagai unsur pimpinan terkecil masyarakat RT dan RW turut dilibatkan, karena yang lebih paham dengan kondisi nyata di masyarakat.

“Fakta yang terjadi saat ini, banyak penerima bansos orang yang sama dan tergolong masih mampu”, ungkap Badarno.

Menganggapi hal itu Nur Azizah menegaskan, dalam hal pendataan bansos, Pemerintah Kota perlu bekerja keras, melahirkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) calon penerima bantuan yang benar prosedur nya dan representatif melibatkan RT dan RW, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

Jika DTKS lahir melalui prosedur dan proses yang benar di tingkat Kota dan Kabupaten, maka bantuan yang datang dari Pemerintah, Propinsi maupun Kabupaten dan Kota, tidak akan menimbulkan masalah, karena diambil dari data yg diproses sejak tingkat RT dan RW.

“Hal ini perlu diperhatikan betul oleh seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten se Indonesia, mengingat Komisi VIII telah menyetujui penggelontoran dana sebesar Rp. 1,4 Trilyun untuk memperbaiki DTKS Kota dan Kabupaten dengan prosedur dan proses yang benar”, jelas Nur Azizah.

“Harapan kami untuk selanjutnya baik di Kemensos maupun Kementerian dan lembaga-lembaga mitra yang lain di Komisi VIII agar menjalankan amanah pembangunan sesuai prosedur sehingga tidak terulang”, pungkas Nur Azizah mengakhiri.