JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) “selamanya”. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Satgas Pemberantasan Pengeluaran BBL, Senin (12/10/2026). Menurut Riyono, upaya memberantas penyelundupan patut didukung, tetapi kebijakan ini harus disertai langkah nyata untuk melindungi penghidupan nelayan kecil.
Riyono mengingatkan bahwa kebijakan BBL sudah berubah arah setidaknya enam kali dalam sebelas tahun terakhir. Ekspor dilarang total pada era Susi Pudjiastuti, dibuka pada 2020, ditutup lagi pada 2021, dibuka ke Vietnam pada 2024, dihentikan sementara (moratorium) pada 2025, dan kini disetop permanen.
“Setiap ganti menteri, aturannya berubah. Nelayan dan pembudidaya membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan usaha dan menjaga penghidupan mereka,” ujar Riyono di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menyoroti data yang menunjukkan bahwa larangan ekspor belum tentu menghentikan perdagangan benih. KKP sendiri menaksir potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBL mencapai Rp69 triliun per tahun. Sementara itu, saat ekspor legal dibuka, PNBP ditargetkan minimal Rp900 miliar, tetapi hanya terealisasi sekitar Rp3,6 miliar. Di sisi lain, Vietnam masih bergantung pada Indonesia untuk 80–90 persen pasokan benihnya, sehingga dorongan untuk menyelundupkan benih tetap besar.
Menurut Riyono, fakta di lapangan menunjukkan bahwa BBL merupakan salah satu sumber penghidupan ribuan rumah tangga pesisir. Di NTB saja, tercatat sekitar 10 ribu nelayan pencari benih. Di pesisir selatan Jawa, mulai dari Sukabumi, Garut, Pangandaran, hingga Cilacap, menangkap benih menjadi sumber penghasilan alternatif ketika paceklik ikan dan gelombang tinggi membatasi aktivitas melaut.
“Alat tangkapnya murah dan hasilnya bisa langsung dijual setiap malam. Bagi nelayan kecil, ini merupakan penghasilan harian yang tidak mudah digantikan. Karena itu, perlindungan terhadap penghidupan mereka harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Ketua DPP PKS Bidang Petani, Peternak, dan Nelayan menilai larangan permanen tanpa jaring pengaman berisiko menimbulkan tiga persoalan, yaitu nelayan kecil rentan menghadapi persoalan hukum, perdagangan benih semakin bergeser ke jalur ilegal, dan tujuan konservasi belum tentu tercapai. Terlebih, budidaya lobster nasional belum siap menyerap benih dalam jumlah besar. Kajian stok BBL per wilayah pengelolaan perikanan juga belum dilakukan secara memadai.
“Satgas perlu memprioritaskan penindakan terhadap pemodal dan jaringan penyelundupan. Sementara itu, nelayan kecil harus mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan perlindungan penghidupan agar tidak menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Sebagai solusi, Riyono mendorong empat langkah. Pertama, program alih penghidupan yang terukur di sentra penangkapan, mulai dari bantuan alat tangkap alternatif hingga akses permodalan. Kedua, memperkuat koperasi nelayan di sentra penangkapan sebagai tempat pencatatan hasil tangkapan dan saluran penyaluran benih secara legal kepada pembudidaya dalam negeri dengan harga wajar, sekaligus menjadi mitra pengawasan berbasis komunitas. Ketiga, kajian stok BBL yang independen dan berkala sebagai dasar setiap kebijakan. Keempat, payung hukum yang lebih kuat daripada sekadar peraturan menteri agar kebijakan tidak terus berubah setiap pergantian menteri.
Ia memastikan Komisi IV DPR RI, melalui Panitia Kerja (Panja) Benur, akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. “Ukuran keberhasilannya jelas: penyelundupan menurun, serapan budidaya meningkat, dan pendapatan nelayan tetap terjaga. Jika nelayan kecil justru semakin kesulitan, pelaksanaan kebijakan harus dievaluasi dan diperbaiki,” pungkas Riyono.