Berita PKS
Legislator PKS Aceh Nova Zahara Berkunjung ke Kantor Advokat Nourman
26 May 2023 | 17:24 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Banda Aceh - Demikian diantara kesimpulan pertemuan Advokat Nourman Hidayat, SH dengan Anggota DPR Aceh Nova Zahara, Anggota DPRK Aceh Besar Eka Rizkina, Anggota DPRK Banda Aceh Tati Meutia dan Devi Yunita bertempat di Kantor Hukum Nourman & Rekan di Lamteh Jl. Prof. Ali Hasymi Banda Aceh pada Jumat (26/5/2023).
Pertemuan yang sudah lama direncanakan ini, akhirnya dapat diwujudkan dengan suasana akrab dan penuh kekeluargaan.
"Saya sangat mengapresiasi kunjungan silahturahim ini. Terus terang ini merupakan kunjungan resmi pertama anggota dewan perempuan baik dari DPR Aceh maupun DPRK di Aceh", kata Nourman.
Lebih lanjut Nourman mengatakan ini merupakan kunjungan ini sangat baik untuk menambah wawasan keilmuan anggota dewan terkait dengan hukum dan informasi lainnya.
"Saya menghimbau agar anggota dewan senantiasa melakukan silahturahim dengan berbagai pihak termasuk Advokat untuk mendapatkan informasi terkait dengan hukum”, tambah Nourman.
Nova Zahara yang merupakan anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman Aleg Perempuan PKS sudah lama merencanakan kunjungan ini.
“Alhamdulillah, saya dan Bu Tati, Eka dan Devi senang sekali pada Jumat pagi yang berkah ini berkesempatan melakukan Silahturahim dengan Pak Nourman di kantor yang Nourman & Rekan ini”, Kata Nova.
Nova yang juga anggota Komisi 2 DPR Aceh ini menambahkan bahwa banyak ilmu dan informasi yang disampaikan Pak Nourman dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam.
“Pertemuan 2 jam ini sebenarnya sangat kurang bagi kami untuk mendapatkan ilmu dan informasi terkait perkembangan hukum di Aceh. Semoga kedepan bisa dijadwalkan kembali”, pungkas Nova.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fraksi PKS Gelar Konsolidasi Nasional : PKS Semakin Kokoh Menjadi Pembela dan Pelayan Rakyat
31 May 2023 - 10:16 WIB
PKS: Pemohon Uji Materi Proporsional Tertutup tak Memiliki Legal Standing dan Cacat Formil
31 May 2023 - 07:24 WIB
Sekjen PKS Harap Putusan MK tak Timbulkan Keresahan
30 May 2023 - 09:15 WIB
PKS Nilai PP 26 Tahun 2023 Merusak Laut dan Rugikan Nelayan
30 May 2023 - 08:31 WIB