KPU Buka Kotak Suara Justru Buktikan Tuntutan Prabowo-Hatta Benar

Jakarta (10/8) – Anggota Tim Kuasa Hukum Merah Putih Firman Wijaya mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menggunakan alasan mengumpulkan bukti dalam membuka kotak suara yang dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkannya pada Jumat (8/8) lalu.

Firman menilai Surat Edaran Ketua KPU Husni Kamil Manik bernomor 1449 tanggal 25 Juli 2014 tidak mempunyai dasar hukum, sekaligus melampaui kewenangan KPU. Menurutnya, KPU dapat memperoleh bukti dengan cara yang legal, namun Husni sebagai Ketua KPU justru memilih langkah inkonstitusional. “Itu adalah cara memperoleh bukti yang melanggar hukum,” kata Firman.

Sebelumnya salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Razman Arif menjelaskan tentang keputusan MK terkait izin membuka kotak suara. "Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus bukan per 25 Juli 2014.  Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU (sebelum 8 Agustus) ilegal,"  kata Razman pada Sabtu (9/8) lalu.

Mantan Anggota Bawaslu Nunung Wird‎yaningsih mengingatkan KPU agar paham posisinya. "Seharusnya ketika kotak suara sudah disegel, dan selesai tahapan penghitungan dan rekap suara, maka ini bukan kewenangan KPU lagi,” ungkap Nunung.

Nunung justru menyoroti pembukaan kotak suara malah membuktikan secara tidak langsung tuntutan Prabowo-Hatta adalah benar. "Surat edaran ini bisa menjadi bukti terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif karena dibuat resmi oleh KPU dan diperintahkan ke seluruh jajarannya dan dilaksanakan di seluruh wilayah," ujar Nunung saat dihubungi Sabtu (9/8) lalu.

Firman menjelaskan bukti yang diajukan dari KPU yang berasal dari pembukaan kotak suara secara ilegal dapat ditolak MK. “Dalam praktek peradilan ada referensi berfikir, kalau sudah ragu-ragu, tinggalkan. Sehingga, kalau sudah ragu tentang validitas alat bukti yang telah dibuka KPU sebelum penetapan MK, alat bukti tersebut tidak usah digunakan,” ungkap Firman.