Kartu Tanda Anggota Partai Keadilan Sejahtera

Kartu Tanda Anggota Partai Keadilan Sejahtera(KTA PKS) merupakan kartu tanda keanggotaan yang dimiliki oleh kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera. KTA PKS diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera.

Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi anggota partai dengan syarat telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah.

Calon anggota dapat mengajukan permohonan menjadi anggota PKS dengan cara mendatangi kantor sekretariat PKS maupun melalui website resmi PKS https://daftar.pks.id

Calon anggota yang telah melakukan pendaftaran melalui website resmi PKS akan diverifikasi oleh dewan pengurus PKS sesuai domisili calon anggota. Setelah data terverifikasi, anggota akan mendapatkan kartu tanda anggota baik secara virtual(via email) maupun secara fisik(dengan mendatangi kantor perwakilan PKS).

KTA PKS baik secara virtual maupun fisik merupakan alat bukti yang sah sebagai tanda keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera yang berlaku tanpa batasan waktu.

KTA PKS tidak untuk dipergunakan terkait hal-hal di luar kepentingan keanggotaan PKS.

PKS dapat melakukan pemberhentian status keanggotaan apabila anggota:

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Menjadi anggota Partai Politik lain
  4. Melanggar Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta peraturan partai lainnya
  5. Akan menduduki suatu jabatan yang oleh undang-undang dilarang dijabat oleh anggota partai politik