Hormati Putusan MK tentang Ijazah Gibran, PKS: DPR Perlu Mencermati Sesuai Kewenangan
JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan perlu dicermati secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran," kata Pipin.
"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.” Tegas Pipin.
Alumni Ilmu Politik UI ini mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan.” Ujarnya
Pipin berharap tindaklanjut dari putusan MK, menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.