Heru Setiawan: MK Beri Narasumber Kredibel untuk Tim Hukum PKS
Bogor-- Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan menyambut tim hukum dan advokasi Partai Keadaan Sejahtera (PKS) peserta Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar Mahkamah Konstitusi, pada Senin (8/5/2023).
Heru menyebut, peserta memiliki kesempatan luas untuk menggali lebih dalam terkait mekanisme pengajuan sengketa berkaitan dengan hasil pemilihan umum.
"PKS memiliki kesempatan luas untuk menggali lebih dalam mekanisme pengajuan sengketa yang berkaitan dengan hasil Pemilu," tutur Heru.
"Kami Mahkamah Konstitusi menyambut peserta Bimtek dengan memberikan narasumber kredibel yang bersentuhan langsung dengan perkara, diantaranya hakim konstitusi dan panitera," imbuhnya.
Ia menyebut pentingnya mengikuti rangkaian acara Bimtek dengan baik agar peserta dapat memahami mekanisme yang harusbdilalui agar tidak trjadi pemahaman yang berbeda antara yang mengajukan dengan pihak MK.
"Bagaimana teknik dan praktek persidangan di MK serta tahapan yang harus diikuti oleh MK sehingga tidak ada gap ketika bersengketa di MK nanti," ucap Heru.
Lebih lanjut, selain perselisihan hasil Pemilu, dalam Bimtek tersebut peserta juga diberi materi terkait wewenang dan peradilan modern dan transparan yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Terkait hukum acara dan dinamika penanganan perkara
Bagaimana MK menangani peradilan secara transparan dan modern, peserta diberikan kemudahan untuk melakukan touring perkara yang dilakukan oleh MK," pungkasnya.
Bimbingan Teknis Hukum Acara PHPU yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi diikuti seluruh tim Hukum PKS dari 38 Provinsi se Indonesia.