Hari Kedua Konsolidasi Nasional, Tim Saksi PKS Dibekali Materi Peraturan dan Pelanggaran Pemilu

Tangerang- Hari kedua Konsolidasi Saksi Nasional dan Manajes Saksi Provinsi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) peserta mendapatkan materi terkait peraturan dan pelanggaran pada Pemilihan Umum 2024, Selasa (8/8/2023). 

Dalam materi terkait peraturan Pemilihan Umum hadir sebagai Materi Komisioner KPU Idham Chalid memaparkan peraturan dalam mekanisme pemungutan suara di TPS, 

"Saksi kunci penting terwujudnya pemungutan suara yang berkualitas dan berintegritas, Saksi berhak atas salinan DPT dan DPTB dan Saksi berhak mengajukan keberatan di TPS," papar Idham. 

Sementara itu Tenaga Ahli Bawaslu MS Anang, memberi materi terkait potensi pelanggaran dalam Pemilihan Umum, Anang menyebutkan saksi punya peran penting dalam mencatat setiap potensi pelanggaran Pemilu khususnya saat di TPS. 

"Dalam hari pelaksanaan Pemilihan Umum perlu fokus dari para saksi mencermati setiap proses pengambilan suara di TPS, jika ada potensi pelanggaran, saksi bisa mencatat itu dan membuat berita acara," ucap Anang. 

Selain materi terkait peraturan dan pelanggaran Pemilu di hari kedua Konsolidasi Nasional Tim Saksi Nasional dan Manajer Saksi Provinsi PKS ini juga mendapatkan materi terkait Manajemen Pengelolaan Saksi untuk meraih kemenangan di Pemilu 2024.

Konsolidasi Nasional Tim Saksi PKS yang berlangsung pada 7-9 Agustus 2023 dihadiri 103 peserta dihadiri seluruh perwakilan Tim saksi dari 38 Provinsi.