Gubernur Irwan Perintahkan Kepala Dinas Tak Hanya di Kantor
Padang (24/6) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menuntut kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar bekerja extra, tidak sekedar menyelesaikan kerja rutin. Gubernur Irwan menuangkan tuntutannya dalam kontrak yang ditandatanggani Gubernur Irwan bersama seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan pada Selasa (24/6).
Gubernur Irwan mengatakan, pembangunan di Sumatera Barat mengalami banyak dinamika, yang membutuhkan kebijakan extra. Sebagai pelayan masyarakat, pegawai negeri sipil (PNS), khususnya pejabat eselon dua yang menduduki jabatan pimpinan harus menyikapi kondisi tersebut dengan kerja keras dan cerdas, ungkap Irwan di Auditorium Gubernuran.
Menurut Irwan Prayitno, selama ini masih ada Kepala SKPD yang tidak serius melaksanakan tugasnya, hanya sibuk menuntaskan kerja rutin, sehingga banyak target kerja maupun pelaksanaan anggara tidak tercapai.
“Kerja tambahan itu memang capek, tapi itu yang dibutuhkan untuk mempercepat layanan ke masyarakat, untuk mencapai target pembangunan. Jangan hanya melayani atau mengerjakan yang rutin-rutin saja. Ambil absen, selesai kerja, baca koran di kantor, bukan itu. Contohnya, banyak masalah dihadapi petani, kita tanya langsung ke lapangan, beri solusi. Di bidang koperasi, datangi majelis taklim, koperasi nelayan, bina mereka, kembangkan, jangan tunggu aja di kantor. Ini berlaku untuk semuanya”, ungkap Gubernur.
Gubernur Irwan menegaskan, pada kontrak kerja yang ditandatangani, Gubernur Irwan mencantumkan Indikator Kerja Utama bagi setiap kepala SKPD. Gubernur Irwan menambahkan, untuk memastikan dilaksanakannya indikator kerja utama oleh Kepala SKPD, dia akan melakukan evaluasi periodik setiap tiga bulan.
“Masih ada Kepala SKPD yang belum serius. Untuk itu, saya tegaskan lagi, dalam kontrak kerja ini ada Indikator Kerja Utama untuk setiap SKPD. Dituliskan prosentase yang harus dicapai tahun ini. Contohnya berapa produksi jagung, padi, ikan, atau berapa capaian pendapatan daerah. Ini menjadi bahan penilaian bagi pimpinan apakah SKPD memenuhi atau tidak. Kalau tidak tercapai kita arahkan dulu, kalau berulang-ulang, kita beri sanksi mulai mutasi hingga non-job”, papar Gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.