Gelar Konsolidasi, PKS Jateng Siap Cegah Kecurangan dalam Pemilu 2024
Semarang - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Tengah melakukan Konsolidasi Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) Provinsi Jawa Tengah di Kantor DPW PKS, Kota Semarang, Ahad (17/12/2023).
Kegiatan ini didasari karena di tahun 2019 masih banyak terjadi kecurangan dalam proses Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Polhukam DPW PKS Jateng, Andiyono, dalam sambutannya membuka kegiatan konsolidasi.
“Di tahun 2019, masih banyak terjadi kecurangan dalam pemilu seperti intimidasi dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang tidak bersikap netral. Oleh karena itu, kita perlu melakukan konsolidasi untuk mengadvokasikan dugaan pelanggaran yang mungkin akan terjadi dalam Pemilu mendatang,” ungkapnya.
Selain itu, dilakukan juga bedah buku saku advokasi Pemilu 2024 dan konsolidasi penentuan agenda tim hukum dan advokasi partai. Andiyono menjelaskan beberapa pelanggaran Pemilu menurut UU No.7 Tahun 2017.
“Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 4 jenis pelanggaran yaitu tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
Seluruh Tim Hukum, Advokasi Partai, struktur DPW dan DPD se-Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan konsolidasi ini. Dan yang terakhir, Kabid Polhukam itu menegaskan agar konsolidasi dan pergerakan sudah harus dimulai dari sekarang.
”58 Hari menuju Pemilu 2024, konsolidasi dan pergerakan harus kita mulai dan kita gencarkan saat ini. Untuk mencapai target kemenangan PKS, maka mesin pemilu 2024 harus sudah dipanaskan,” tegasnya.