DPR Minta Australia Relaksasi Hambatan Non-Tarif Produk Indonesia

Sydney (25/10) – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar dalam rangkaian kunjungan Panitia Kerja (Panja) Ekonomi Regional ke Australia meminta Pemerintah Negeri Kanguru melakukan relaksasi terhadap hambatan perdagangan bagi produk-produk Indonesia yang hendak masuk ke Negara tersebut. Indonesia dan Australia dapat sebenarnya bisa memanfaatkan mekanisme Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang saat ini tengah dalam proses negosiasi.

“Berbeda dengan trade agreement lainnya, IA-CEPA tidak hanya sekadar terfokus pada FTA tetapi ada aspek development dan kerjasama peningkatan kapasitas. Sehingga kami berharap melalui IA-CEPA Pemerintah Australia dan Indonesia dapat bekerja sama untuk meningkatkan standar produk-produk Indonesia yang selama ini cukup banyak permintaan dari Australia. Namun dalam beberapa kesempatan terkendala karena regulasi dan hambatan non-tariff yang terlampau ketat,“ kata Rofi Munawar di sela-sela pertemuan dengan Australia – Indonesia  Business Council (AIBC) di Canberra pada hari Rabu (25/10).

Legislator asal Jawa Timur ini memberikan penjelasan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini selain standardisasi, hambatan perdagangan yang saat ini mempengaruhi produk Indonesia antara lain standar karantina yang dinilai terlalu tinggi, praktik dumping, serta persyaratan packaging dan labelling. Hambatan tersebut menyebabkan distorsi performa ekspor Indonesia ke Australia dan mengakibatkan belum maksimalnya kapasitas produksi ekspor di Indonesia untuk memenuhi permintaan impor dari Australia.

“Hambatan non-tarif ini tentu saja secara faktual memberatkan produk-produk Indonesia yang juga harus bersaing dengan negara-negara lain, seperti Tiongkok, Thailand, Malaysia dan Vietnam untuk produk sejenis,” ulasnya.

Kurun waktu 2012-2016, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencatat tren penurunan total perdagangan sebanyak 4,63 %. Indonesia merupakan pasar terbesar kedua bagi produk gandum Australia, dan merupakan pasar terbesar ternak hidup dan produk daging serta kapas Australia. Diharapkan IA-CEPA yang ditargetkan akan selesai dinegosiasikan tahun ini dapat mulai diberlakukan tahun depan sehingga membuka pasar baru dan peluang bisnis bagi produsen utama, penyedia jasa, dan investor.

“Harapan kalangan pebisnis Australia agar IA-CEPA agar dimanfaatkan untuk lebih dari sekadar bilateral two way trade, tetapi juga untuk joint venture mencari pasar di Negara ketiga,” pungkas Rofi.

Perlu diketahui, kegiatan panja ekonomi regional BKSAP DPR RI dilakukan dalam rangka memperoleh masukan mengenai langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Australia dan Negara-negara di Pasifik, terutama sehubungan dengan implementasi kerangka kerjasama ekonomi regional untuk kepentingan ekonomi nasional. Selain itu juga, menunjukan komitmen Parlemen Indonesia dalam mendukung kerjasama ekonomi regional.