DPR Dorong Puskesmas dapat Beroperasi 24 Jam

Jakarta (22/12) – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat menilai Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) di seluruh Indonesia perlu didorong untuk beroperasi selama 24 jam. Hal itu karena pelayanan kesehatan ini adalah yang paling dekat dengan masyarakat. Saat ini, menurut Adang, baru beberapa kota besar yang memiliki puskesmas 24 jam, seperti di Jabodetabek dan Bandung. 

“Terbukanya Puskesmas selama 24 jam untuk melayani warga masyarakat, akan mampu memberikan  solusi layanan kesehatan primer,” ungkap dokter lulusan Universitas Padjadjaran, Bandung, ini.

Lebih lanjut, Legislator PKS dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini menjelaskan persoalan-persoalan yang kerap kali muncul atas terhalangnya operasi 24 jam ini adalah pada kualitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Sehingga, hal tersebut mempengaruhi kondisi yang bersifat darurat di luar jam operasional puskesmas, seperti, ibu melahirkan yang kadang di luar jam operasional.  

“Karena tidak beroperasi 24 jam, membuat masyarakat tidak mendapatkan pelayanan tingkat pertama, misalnya dalam menangani ibu melahirkan. Dampaknya, angka kematian bayi dan ibu tetap tinggi dan sulit diturunkan,” ujar legislator PKS ini.

Adang berharap jika Puskesmas dapat beroperasi 24 jam, dapat tergambar secara jelas mengenai struktur organisasi dan kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya.

“Puskesmas harus memiliki 2 fokus kerja pelayanan kesehatan dan promosi kesehatan. Untuk promosi kesehatan, perlu memanfaatkan sebesar-besarnya Puskesmas pembantu tingkat desa dan komunitas-komunitas yang peduli terhadap kesehatan. Sedangkan untuk pelayanan, dipusatkan di Puskesmas tingkat kecamatan,” pungkas dokter bidang Avasinologi ini.

Diketahui, saat ini regulasi yang dimiliki BPJS tidak dapat mengakomodir banyaknya keluhan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pesertanya secara optimal. Untuk itu, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, harus mampu bekerjasama dengan semua jajaran termasuk pemerintah daerah agar puskesmas dapat beroperasi 24 jam, termasuk kesiapan tenaga kesehatan dan fasilitas yang menunjang.

Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI