Sumut Tanda Tangan Zona Integritas Bebas Korupsi

MEDAN (11/5) – Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara (Sumut) serta Seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (11/5).

Gubernur Gatot menyampaikan pencanangan zona integritas yang kedua di Provinsi Sumut ini adalah sebagai langkah dan momentum untuk meneguhkan kembali semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi menuju birokrasi yang bersih, anti korupsi.

"Jadi bukan hanya sebagai amanat dan sesuai dengan rencana strategis penanggulangan korupsi tetapi pencanagan zona integritas di Sumut ini menandai gerakan masif memerangi korupsi dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government," ujarnya.

Untuk mempercepat keberhasilan reformasi birokrasi, lanjut Gatot, pemerintah telah menetapkan peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 yang menetapkan delapan area perubahan sebagai tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Dengan adanya Grand Design Reformasi Birokrasi maka pelaksanan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan harus bersandar atau mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut untuk menjaga kelangsungan reformasi," tambahnya.

Grand Design tersebut diperlukan untuk pengendalian yang bermaksud menjaga mengoreksi dan meluruskan kembali apabila terjadi penyimpangan dari rencana strategis yang telah ditentukan.

Gatot juga menambahkan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi, komitmen semua kompenen bangsa untuk mewujudkan Good Government tidak bisa ditawar tawar lagi. Salah satu parameternya adalah upaya sunguh sungguh untuk memberantas korupsi.

Melalui pencanangan Zona Integritas ini, Gatot tak lupa menghimbau seluruh Bupati dan Walikota serta PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar meningkatkan kesadaran hidup sederhana. Karena, dengan pola hidup sederha praktek tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi momok bisa diminimalisir.

"Dengan kesederhanaan siapapun tidak lagi memiliki hasrat berlebih untuk mendapatkan kekayaan dengan segala cara salah satunya dengan korupsi," pintanya.

Dewasa ini untuk menetapkan pola hidup sederhana memang tidak mudah. Namun Gagot percaya jika dimulai dengan niat yang sunguh sungguh hal ini pasti bisa terwujud.

"Kode etik PNS sendiri sudah mengatur bahwa PNS harus mencontohkan hidup sederhana sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.

Sumber: Humas Kantor Gubernur Sumatera Utara