PKS Soroti Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi, Indeks Persepsi Korupsi Makin Anjlok

Jakarta, tvonenews.com - Kinerja pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Janji Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari revolusi mental dinilai hanya bualan semata.

“Janji-janji yang terucap saat kampanye pilpres periode pertama di tahun 2014 dan periode kedua tahun 2019 tampaknya hanya omong kosong belaka,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Selain itu, ia mengatakan bahwa janji-janji Presiden Jokowi tentang penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta implementasinya dalam konsep revolusi mental, juga jauh panggang dari api.

Fahmy mengungkapkan hal ini berdasarkan fakta bahwa sejumlah kasus tindak pidana korupsi muncul di era pemerintahan Jokowi.

“Merujuk pada temuan yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tercatat 597 kasus korupsi dengan melibatkan 1.396 tersangka serta total kerugian negara mencapai Rp 42,747 triliun pada tahun 2022,” papar Fahmy.

Bukan hanya itu, Transparency International Indonesia (TII) juga mencatat penurunan signifikan dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022. IPK tersebut merosot menjadi skor 34, turun empat poin dari tahun sebelumnya, dan menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara yang dinilai.

“Hal ini menunjukkan penurunan 14 peringkat dari posisi sebelumnya di peringkat 96,” ujar Fahmy.

Dalam konteks regional ASEAN, Indonesia bahkan berada di bawah negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand dalam hal penilaian terhadap korupsi.

Fahmy juga tidak lupa untuk membahas keterlibatan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan dalam kasus-kasus korupsi. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut melibatkan sejumlah menteri di Kabinet Jokowi, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sosial, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Yang paling tragis adalah kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Ini menjadi sorotan serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan,” lanjut Fahmy.

Untuk kasus di Pemerintah Desa, Fahmy memberi contoh kasus penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang yang didakwa melakukan korupsi dana desa Rp 925 juta untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu kasus korupsi juga terjadi dilembaga hukum dan pendidikan terjadi, seperti Rektor Universitas Udayana, yang diduga menilap dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar.  Rektor Universitas Lampung, dengan modus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. Ia berharap, di tahun terakhir masa jabatannya, Presiden Jokowi mampu mengimplementasikan gagasan revolusi mentalnya, terutama untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menggerogoti lembaga-lembaga negara di Indonesia. (ito)

Sumber: TVONE NEWS