PKS Kota Cimahi Minta KPU Tuntaskan 673 DPT Ganda

Ilustrasi: Logo PKS
Ilustrasi: Logo PKS

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang siap dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pasalnya, di Kota Cimahi masih terdapat pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP) untuk Pemilu 2019.

Humas DPD PKS Kota Cimahi, Kania Intan Puspita, mengaku PKS menyoroti permasalahan pemiih ganda itu tak kunjung diselesaikan oleh KPU.

"Jadi seharusnya KPU Kota Cimahi segera menuntaskannya, bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2018).

Atas hal tersebut pihaknya mendorong KPU Kota Cimahi untuk segera memverifikasi ulang data-data ganda tersebut dan mengambil langkah-langkahnya agar permasalahannya tidak berlarut larut.

"Mungkin agak lambat (menyelesaikan masalah data ganda). Entah menunggu komisioner pusat atau seperti apa," kata Kania.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan sebanyak 673 data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP) untuk Pemilu 2019.

Data ganda tersebut diketahui setelah Bawaslu melakukan pengecekan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang ditetapkan saat pleno sebanyak 374.645 orang, terdiri dari 185.521 pemilih laki-laki dan 189.114 pemilih perempuan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cimahi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menelaah kembali data pemilih ganda tersebut agar tak ada lagi kegandaan pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin, mengatakan, kasus pemilih ganda di Kota Cimahi, seperti ada satu nama identik memiliki nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama tapi memiliki dua alamat domisili berbeda.

"Jadi harusnya diambil data kependudukan terbaru dan data lama dihapus," katanya.