PKS Pertanyakan Pembatasan Akses Partai Politik pada DPT Pemilu 2019

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian (kanan). (Donny/PKS Foto)
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian (kanan). (Donny/PKS Foto)

Jakarta (08/11) -- Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian mempertanyakan pembatasan akses partai politik terhadap Data Pemilih Tetap (DPT). Hal ini disampaikan oleh Pipin di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (08/11/2018).

"Masa e-ktp milik dukcapil saja bisa diakses oleh swasta, sedangkan Partai politik tidak bisa. Padahalkan Parpol dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang," pungkas Pipin.

Menurut Pipin, DPT yang diberikan kepada partai politik adalah data yang tidak ditutupi NIK pemilihnya. Hal ini guna mendapatkan keakuratan dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Yang kita ingin dapatkan adalah DPT yang tanpa dibintangi. Seharunya itu dapat dibuka, ada kesan parpol dicurigai sehingga NIK ditutup. Padahal balik lagi, swasta bisa mengaksesnya, atau bisa jadi partai politik dibatasi untuk mengakses sedangkan partai penguasa tidak. Ini jadi pembelajaran penting bagi kita, bernegara itu harus fair," tambahnya.