PKS Desak Hakim MK Bersikap Negarawan atau Mengundurkan Diri

Jakarta -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mendesak agar hakim Mahkamah Konstitusi bersikap negarawan dalam memutus 340 perkara sengketa Pileg dan Pilpres 2019. Jika tidak bisa bersikap negarawan, Muzzammil menyarankan hakim MK mengundurkan diri.

“Satu-satunya jabatan dalam Konstitusi yang dipersyaratkan “Negarawan” hanyalah hakim MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu dengan segala hormat, saya mengingatkan MK agar bersikap negarawan, adil, dan menjunjung intergritas serta bersungguh-sungguh mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan politik pragmatis yang sempit dalam memutus kasus sengketa Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2019,” tegas politisi PKS ini pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/6/2019).

Muzzammil juga menegaskan jika hakim MK tidak mampu bersikap negarawan maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri dari hakim MK.

“Jika para hakim yang terhormat tidak siap dan tidak mampu bersikap negarawan, adil, dan independen karena banyaknya intervensi maka pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Itu adalah sikap ksatria," ujarnya.

Muzzammil mengapresiasi pernyataan Ketua MK, Dr Anwar Usman bahwa MK hanya tunduk kepada Konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT dalam memutus sengketa Pemilu 2019.

“Kami mengapresiasi sikap Ketua MK. Kami berharap hal itu diwujudkan oleh 9 hakim MK," tegasnya

Namun, Muzzammil mengingatkan jangan sampai terulang kembali kasus Panja Mafia Pemilu yang melibatkan oknum Panitera MK dan kasus korupsi sengketa Pilkada di MK yang melibatkan oknum hakim MK yang telah mencoreng marwah kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

“Marwah MK juga tercoreng pada 14 Desember 2017 ketika 5 hakim MK menolak permohonan uji materi Pasal 284 yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. MK tidak berani memperluas makna perzinahan. Padahal jelas-jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi," paparnya

Terakhir, Muzzammil menyampaikan QS Almaidah ayat 8 dalam Sidang Paripurna DPR RI tersebut tentang perintah berbuat adil.

“….Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Almaidah ayat 8)” Ucapnya.