Perwali Jamin Angkutan Umum dan Aplikasi Tetap Bisa Beroperasi

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris

Depok (29/3) - Pemerintah Kota Depok tetap berusaha menjaga iklim usaha dan kondusivitas di wilayah Kota Depok. Termasuk polemik angkutan berbasis daring (online) dan angkutan umum yang terjadi di beberapa kota lain.

Pemerintah Kota Depok mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban wilayah Kota Depok. Ia ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman. Baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha maupun pengguna layanan dan jasa.

Idris memastikan Perwali tersebut menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa khususnya angkutan. "Kami fasilitasi layanan jasa apapun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat," papar Idris, Rabu (29/3/2017).

Idris menekankan dalam Perwali tersebut, baik angkutan berbasis daring maupun angkutan umum bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur. Sehingga, papar Idris, keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan. "Kami persilahkan gunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha online, baik swasta maupun pemerintah. Sehingga usaha tetap berjalan secara tentram, tertib dan suasana kekeluargaan," ungkap Idris.

Seperti diketahui, dalam Perwali No 11 Tahun 2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam pasal 6 disebutkan angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan. Yakni tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), tidak menaikkan orang di kawasan terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.