PKS Nilai Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Tepat

Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Djamil

Jakarta (28/11) -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) atau dikenal dengan aplikasi Smart Pakem merupakan merupakan langkah maju.

Aplikasi yang baru diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu itu disebut Nasir sarana yang tepat dalam melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengembangkan aliran kepercayaan maupun aliran yang diduga sesat dan menyimpang.

“Ya, kita apresiasi karena kejaksaan telah memanfaatkan teknologi untuk menyapu apa yang mereka perankan kepada masyarakat,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Meski demikian dia mengingatkan kepada Kejaksaan agar laporan masyarakat itu memiliki kriteria. Salah satu kriterianya adalah agar masyarakat tidak merasa takut dalam melaporkan.

“Jadi diharapkan simpel saja orang memberikan laporan tinggal nanti kejaksaan menindaklanjuti dengan fungsi intelijen yang ada pada mereka,” imbuhnya.

Nasir mengaku pihaknya sangat mendukung aplikasi yang memiliki manfaat mendukung kerja-kerja Kejaksaan dalam menangkal aliran sesat dan aliran yang menyimpang di tengah masyarakat.

Terkait pihak-pihak yang menolak aplikasi Pakem karena dikhawatirkan akan terjadinya perseksusi terhadap kelompok masyarakat yang berbeda aliran, Nasir mengakui pihaknya tak merasa khawatir.

Karena, perilaku dan tindakan persekusi memiliki ruang hukum tersendiri di mana para pelaku persekusi bisa dijerat dengan hukum pidana.

“Kalau (aplikasi-red) ini kan soal memberikan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat, semua mereka harus berpartisipasi dalam penegakan hukum terhadap aliran-aliran yang sesat dan menyimpang di tengah masyarakat gitu,” jelas dia.

Diketahui aplikasi Pakem menuai penolakan di masyarakat. Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur diantaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.

Bahkan, YLBHI dan partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat.

Sumber: poskotanews.com