Permudah Penyaluran Dana PIP Bagi Siswa Miskin

JAKARTA (25/8) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat meminta proses penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa miskin dipermudah. Menurutnya, siswa kurang mampu tidak harus seperti nasabah umum yang perlu ada syarat minimal saldo dalam rekening.

“Pihak penyalur telah mendapatkan keuntungan dari pemerintah dengan menyalurkan dana yang besar untuk program PIP. Menurut saya, para pelajar tidak perlu ada syarat minimal saldo pada rekening,” kata Surahman saat memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Direktur BNI Tbk serta Direktur BRI Tbk di Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Surahman mengatakan pihak penyalur juga perlu melakukan terobosan dengan melakukan usaha menjemput bola. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para siswa dan siswi mengambil dana PIP.

“Pihak penyalur perlu melakukan terobosan dengan menyediakan kendaraan operasional penyaluran dana PIP di titik-titik yang mudah diakses oleh para siswa,” ujarnya.

Program PIP, lanjut Surahman, adalah program jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi pihak penyalur dan pemerintah. Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan program PIP saat ini, akan sangat berpengaruh pada proses investasi pembangunan pendidikan di masa yang akan datang.

“Keseriusan pihak terkait, dalam hal ini pihak penyalur dan pemerintah, menjadi penting untuk diperhatikan. Apalagi para penerima program PIP adalah aset bangsa, nantinya mereka akan menjadi para pemimpin, yang akan meneruskan proses pembangunan bangsa ini,” tutup Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS itu.

Perlu diketahui, pada APBN tahun anggaran 2015, Komisi X DPR RI telah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan PIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 11.099.033.000.000 Rupiah. Dana tersebut diperuntukkan bagi siswa sekolah sebanyak 14,3 juta orang, serta kelompok anak yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta orang.

Keterangan Foto: Ketua MKD yang juga Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat.