Pemerintah Lamban Merespon Perkembangan Industri Halal Nasional

Pemerintah Lamban Merespons Perkembangan Industri Halal Nasional

Oleh: Handi Risza


Perkembangan industri halal tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, pariwisata hingga keuangan syariah.

Peluang ini sudah ditangkap beberapa negara Muslim tetangga seperti Malaysia untuk terus berbenah, bahkan Negara-negara yang berpenduduk minoritas muslim sekalipun seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura dan Thailand, mulai melirik industri halal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar untuk segera menjadi pusat Industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, pasar Indonesia sangat menggiurkan untuk tumbuh dan berkembangnya industri halal. Tentu kita tidak mau hanya sekedar menjadi konsumen atau penonton, melihat geliat industri halal yang dikembangkan negara lain.

Pemerintah Lamban

Dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya dalam empat tahun masa pemerintahan Jokowi-JK, kesiapan pemerintah dalam menangkap peluang berkembangnya industri halal di tanah air terkesan lamban, bahkan kurang memiliki inisiatif untuk menyiapkan segala perangkat guna menunjang perkembangan industri halal tanah air.

Masih terdapat Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah yang belum dituntaskan segera. Sehingga dengan sisa waktu pemerintahan yang tinggal satu tahun, akan membuat pekerjaan berikutnya akan menjadi lebih berat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dilaksanakan pada bulan oktober 2019.

Sampai hari ini, peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal tersebut masih belum selesai. Bahkan jika tidak bisa diselesaikan, maka dikhawatirkan penerapan UU JPH akan mundur bahkan berpotensi di amandemen.

Persoalan mendasar ini belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah, sementara lembaga pendukung lainnya seperti MUI, Muhammadyah, NU dan Kampus sudah menyatakan siap mendukung pelaksanaan UU JPH

Selain UU JPH, lambannya Pemerintah dalam merespon perkembangan industri keuangan syariah adalah dalam mempersiapkan keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2016 tentang KNKS, sudah semenjak bulan November 2016.

Tetapi, dari informasi yang ada, rapat dewan pengarah baru dilaksanakan pada tanggal 5 Februari tahun 2018. Sedangkan pemilihan Direktur Eksekutif dan struktur dibawahnya baru dilakukan pada bulan Desember 2018. Kemudian baru bisa di selesaikan pada bulan Januari 2019.

Praktis KNKS baru akan mulai bekerja. Padahal dalam Perpres yang ada KNKS memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah.

Dengan melihat respon pemerintah yang lambat dalam menyiapkan perangkat dan kebijakan dalam mendorong percepatan industri keuangan syariah, kita bisa jauh tertinggal dari negara-negara lainnya.

Hal ini terbukti dari stagnasi pertumbuhan market share (pangsa pasar) perbankan dan keuangan syariah yang baru tumbuh sebesar 5,7 dan 8% persen dan setelah terbantu oleh konversi Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah.

Padahal Bank Indonesia (BI) dalam waktu lima tahun ke depan, menargetkan market share industri keuangan syariah akan mencapai 20 persen.

Akselerasi Kebijakan

Dalam konteks inilah Prabowo-Sandi akan mencoba melakukan akselerasi kebijakan yang bisa mempercepat penyelesaian perangkat dan infrastruktur industri halal maupun keuangan syariah. Sehingga diharapkan akan mempercepat pertumbuhan industri halal. Serta mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri halal Internasional.

Dalam Visi dan Misi Indonesia Menang Prabowo-Sandi, tertuang keinginan yang kuat untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah melalui penguatan lembaga keuangan syariah, memperkuat ekosistem usaha syariah, penelitian dan pendidikan serta optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, waqaf, infaq, shodaqah), sesuai dengan peruntukannya.

Prabowo-Sandi punya komitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan regulasi dan struktural yang menghambat percepatan industri halal.

Menjalankan mandat UU JPH dalam membentuk Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan struktur kelembagaan, anggaran, hingga auditor halal.

 Dalam bidang lembaga keuangan Syariah. Prabowo-Sandi memiliki keinginan yang kuat untuk memperbesar market share industri keuangan syariah salah satunya dengan memperkuat kelembagaan dan permodalan perbankan syariah.

Selain itu, menjadikan lembaga keuangan mikro syariah sebagai tulang punggung (backbone) pengembangan industri halal pada tingkat UMKM.

Prabowo-Sandi juga akan memperkuat badan atau lembaga zakat dalam meningkatkan penerimaan zakat dan waqaf, dengan mendorong perluasan kewajiban membayar zakat, agar bisa difokuskan untuk program percepatan pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Dengan demikian, potensi industri halal dan keuangan syariah sejatinya akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi perekonomian Indonesia.  Wallahu'alam.

Handi Risza

Jubir BPN Prabowo-Sandi

Caleg PKS DPR RI No 2

Dapil Sumbar I