DPRK Sepakat Pisahkan Disdikpora Banda Aceh

BANDA ACEH (13/3) – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Zulfikar menyarankan pemisahan bidang pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar fokus dan menjalankan tugas sesuai fungsinya masing-masing. Demikian disampaikan Zulfikar ketika melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan 30 Rancangan Qanun Program Legislasi Daerah Tahun 2015 di DPRK Banda Aceh, Kamis (12/3).

Zulfikar berharap dengan pemisahan pada masing-masing bidang akan lebih fokus menjalankan fungsinya, terutama Bidang Kepemudaan dan Olahraga, yang selama ini sedikit mendapatkan perhatian. Pasalnya, semenjak kedua instansi digabung menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, pihak dinas hanya fokus pada bidang pendidikan saja. Sedangkan bidang pemuda dan olahraga nyaris terabaikan.

”Hal ini memang harus difokuskan, khususnya untuk kepemudaan. Karena selama dua bidang ini tergabung, fokus yang diurusi hanya pada pendidikan saja. Sementara pada bidang olahraga sedikit sekali mendapat perhatian. Harapannya agar kedepan muncul atlet-atlet handal baru di Banda Aceh ini,” ujar politisi PKS ini.

Zulfikar menambahkan, hanya satu dari 30 rancangan qanun yang disepakati menjadi inisiatif DPRK Banda Aceh, yaitu Rancangan Qanun Pemerintahan Gampong. Sementara 29 rancangan qanun lainnya merupakan usul eksekutif.

“Sebelumnya jumlah yang masuk ke Badan Legislasi mencapai 40 raqan, tapi kita putuskan 30 yang masuk Prolega, dan satu-satunya inisiatif raqan adalah pemerintahan gampong. Raqan itupun yang belum tuntas dibahas oleh DPRK periode lalu,” lanjut Zulfikar yang juga ketua DPD PKS Banda Aceh.

Dari 29 rancangan qanun, umumnya merupakan rancangan retribusi dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Adapun rancangan qanun retribusi yang akan dibahas antara lain qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), qanun retribusi pelayanan persampahan, qanun retribusi rumah potong hewan, dan qanun retribusi tempat khusus parkir.

Sementara itu, sejumlah qanun SOTK yang dibahas antara lain SOTK Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Banda Aceh, SOTK Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh, SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta  SOTK Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sumber: Humas Fraksi PKS Banda Aceh