PKS Foto

1

Sidang PHPU, PKS Minta MK Perhatikan Putusan Bawaslu Soal Dapil Jabar VII

10 Jul 2019 | 09:45 WIB

Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fotografer: Donny/PKSFoto

#BERITAFOTOPKS | Jakarta (9/7) - Tim Advokasi Hukum DPP PKS mengikuti Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/7/2019). Pada persidangan PHPU di MK, PKS sebagai pemohon mengajukan gugatan pada hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII. Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS yang juga Koordinator Tim Advokasi PKS di MK Zaenuddin Paru mengatakan pada persidangan perdana, PKS menyampaikan surat pada hakim Mahkamah Konstitusi agar menunda sidang. Alasannya, pada pokok perkara yang sama sudah diputus oleh Bawaslu RI bahwa KPUD Kabupaten Bekasi terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif. "Karena kami memiliki pertimbangan bahwa apa artinya kalau pada pokoknya sama persis seperti apa yang diputuskan oleh Bawaslu. Sehingga terjadi proses pengulangan. Kami berharap pada surat yang kami sampaikan dan permohonan yang dibacakan tadi hakim di Mahkamah bisa mempertimbangkan. Dan pada putusan nanti bisa memerintahkan KPU kabupaten Bekasi untuk melaksanakan putusan putusan," kata Zaenuddin.



Foto Lainnya