PKS Foto

1

Fraksi PKS DPRD Kota Depok Terima Pengaduan Serikat Pekerja PT Tang Mas

25 Sep 2019 | 09:30 WIB

Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Fotografer: Yopie Mahmud/PKS Foto

#BERITAFOTOPKS | Depok -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD kota Depok menerima audiensi Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Tang Mas, yang tergabung di bawah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM), di ruang rapat FPKS, Depok, Jawa Barat, Senin (23/9/2019). Perwakilan pekerja PT Tang Mas yang menemui Fraksi PKS dipimpin oleh Ketua SPSI PUK PT Tang Mas, Ali Suhendar. Adapun dari Fraksi PKS diwakili oleh T. Farida Rachmayanti, Ade Firmansyah, Imam Musanto, Habib Syarif Gasim Husin Al Attas dan Khairullah. Dalam audiensi ini perwakilan pekerja PT Tang Mas menyampaikan aspirasinya terkait tindakan PHK sepihak yang dilakukan Manajemen PT Tang Mas terhadap 108 karyawannya, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundangan khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja mengungkapkan bahwa mereka bisa menerima kebijakan perusahaan dalam melakukan perampingan karyawan dengan melakukan tindakan PHK. Akan tetapi para karyawan yang di PHK tersebut berharap agar pihak perusahaan memberikan pesangon sesuai ketentuan perundangan khususnya UU Nomor 13 tahun 2003 yakni sebesar 2 kali PMTK. Sementara itu pihak PT Tang Mas hanya bersedia memberikan pesangon sebesar 1 kali PMTK, yang itupun akan dibayarkan secara bertahap, dicicil selama 18 bulan. Kondisi ini yang dikeluhkan oleh para pekerja yang di PHK tersebut. Atas aspirasi tersebut, Fraksi PKS menyampaikan turut prihatin atas kondisi yang dialami para pekerja yang di PHK dan belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur Undang-Undang. Fraksi PKS juga berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan menemui Dinas Tenaga Kerja dan Manajemen PT Tang Mas, guna menggali informasi lebih lanjut. Dari informasi yang dikumpulkan, Fraksi PKS berjanji akan turut melakukan advokasi semaksimal mungkin, memperjuangkan hak-hak para pekerja yang di PHK agar mendapatkan pesangon sesuai peraturan perundangan.



Foto Lainnya