Warga Sukoharjo Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Quatly

Sukoharjo -- Diar Retayoga, warga Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo menyampaikan keluhannya terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri. Aduan  tersebut disampaikan pada acara Serap Aspirasi DPRD Jawa Tengah Rabu (19/02).

Diar menjelaskan bahwa kenaikan iuran yang mencapai 100 persen tersebut sangat menyusahkan masyarakat, terutama bagi kepala keluarga yang harus menanggung iuran anggota keluarganya.

"Ini (kenaikan iuran BPJS Kesehatan) bukan naik lagi pak, tapi sudah ganti harga. Ini memberatkan, Kasihan masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.

Pada Oktober tahun lalu, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 % dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. 

Menanggapi keluhan tersebut Quatly menyampaikan, melalui Anggota Fraksi PKS DPR RI dirinya sudah pernah menyampaikan masukan yang serupa.

"Teman-teman di Senayan sudah berjuang bagaimana caranya agar iuran BPJS tidak naik, bahkan kami sudah tanda tangan surat kesepakatan dengan pihak BPJS untuk tidak menaikkan iuran kelas 3 tapi apa hasilnya, iuran tetap naik. Kami merasa dibohongi," jawab Quatly.

Walaupun demikian Quatly tetap akan menampung dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat

"Sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah yang diamanahi untuk mengampu bidang Kesejahteraan Rakyat, tentunya saya akan terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait  agar iuran BPJS tidak lagi memberatkan warga" pungkasnya.

Adapun rincian Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.