Wakil Ketua Komisi II Apresiasi Pelayanan Publik Kabupaten Sleman

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKS, Mardani Ali Sera
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKS, Mardani Ali Sera

Sleman (22/11) -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang patut dicontoh daerah lain.

Hal ini disampaikan Mardani saat melakukan Kunspek bersama Komisi II DPR RI ke Pemkab Sleman. Inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Pemkab Sleman menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami melihat bagaimana antrian di PTSP sangat menarik. Ada tempat bagi anak-anak, ada tempat ibu menyusui, ada fasilitas sebagai disabilitas. Kita juga melihat bagaimana pekerja harian lepasnya diberikan penghasilan setara atau di atas UMR. PTSP Sleman sudah bekerja luar biasa,” ungkap Mardani di Sleman, Kamis (22/11/2018).

Selama peninjauan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, ia mendapatkan temuan, ketika OSS dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak compatible, termasuk ketika masuk ke Kantor Staf Presiden (KSP).

“Menurut kami, ini akan menjadi temuan untuk didalami dalam RDP dengan KSP ataupun Rapat Gabungan dengan mengundang para pihak yang terkait. Karena niat baik OSS ini tidak boleh rusak cuma karena ketidakmampuan kita mengelola,” ujar Calon Anggota Legislatif dapil Jawa Barat itu.

Kepala DPMPPT Kabupaten Sleman Sutadi Gunarto menyampaikan, OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Agar dapat meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha dengan memperpendek rantai birokrasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menjelaskan kebijakan yang diterbitkan Pemkab Sleman di sektor perizinan antara lain Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.1 tahun 2018 tentang Tahapan Pemberian Izin. Peraturan tersebut mengatur tahapan pemberian izin dan dispensasi perizinan khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil.

“Sistem Informasi Pelayanan telah dibangun sejak tahun 2009 yaitu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinnan Terpadu (SIMPPT) dan telah diperbaharui pada awal tahun 2018 dengan SIMPADU. Namun SIMPADU tidak bisa integerasi dengan OSS maka saat ini sedang mempersiapkan aplikasi SiCantik Cloud dari Kementrian Kominfo”, paparnya.